Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Masuk Tahap Pembuktian, Dugaan Monopoli Tower Telekomunikasi Disorot

IMG-20260309-WA0022
Ilustrasi persidangan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar. (Ilustrasi Digital: Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Gugatan perdata antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tahun 2007 kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar.

Persidangan yang digelar pada Senin (9/3/2026) tersebut menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk menyampaikan alat bukti masing-masing melalui sistem e-court kepada majelis hakim setelah proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Perkara ini turut mendapat perhatian dari pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, yang menyoroti isu dugaan praktik monopoli dalam pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang dikaitkan dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Menurut Andi, secara prinsip praktik monopoli dilarang dalam sistem ekonomi karena berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat. Monopoli, kata dia, hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan biasanya dilakukan oleh negara untuk layanan yang bersifat strategis.

Ia mencontohkan pengelolaan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bentuk monopoli yang diizinkan pemerintah karena menyangkut kepentingan publik secara luas.

“Secara umum monopoli dilarang karena dapat merusak tatanan ekonomi. Yang diperbolehkan hanyalah monopoli tertentu oleh pemerintah, seperti pengadaan listrik oleh PLN. Pendirian BTS bukanlah jenis yang diperbolehkan untuk dimonopoli, apalagi jika dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Andi kepada wartawan.

Baca juga:  Bamsoet: Korupsi di Indonesia Kian Kompleks, Kerugian Capai Ribuan Triliun

Ia menilai dugaan penguasaan pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) oleh satu pihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim, kata dia, memiliki kewajiban untuk memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tugas hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta dan hukum. Jadi kita percayakan pada hakim untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses persidangan, kekuatan pembuktian dari masing-masing pihak menjadi faktor utama yang menentukan arah putusan.

“Dalam persidangan yang utama adalah pembuktian. Para pihak harus mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan di hadapan hakim melalui alat bukti yang sah. Dari bukti itulah hakim kemudian memutus perkara,” tambahnya.

Lebih jauh, Andi berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi tekstual hukum, tetapi juga mampu menggali substansi dan tujuan dari aturan hukum tersebut, termasuk mempertimbangkan kepentingan publik.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan: “Hentikan dan Bongkar Lift Kaca Kelingking Sekarang!”

“Keadilan tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga harus melihat roh hukum yang menyangkut kepentingan publik dan tujuan substantif dari aturan itu sendiri. Hakim perlu menggali substansi hukum secara lebih mendalam,” ujarnya.

Perjanjian Kerja Sama Diperdebatkan

Dalam perkara ini, PT Bali Towerindo Sentra Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung atas dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang disepakati pada tahun 2007.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang menurut pihak pemerintah daerah masih berlaku hingga tahun 2027.

Namun dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Pemkab Badung tidak menjalankan sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian tersebut.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak dilakukannya pembongkaran terhadap menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri sebelum kesepakatan kerja sama itu ditandatangani.

Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) menilai pembongkaran tower milik perusahaan lain tidak dapat dilakukan begitu saja.

Menurut mereka, langkah tersebut justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga:  Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga 20 Februari 2026

“Jika Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower milik perusahaan lain, maka hal itu justru berpotensi menimbulkan monopoli bisnis yang dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar salah satu JPN.

Dengan memasuki tahap pembuktian, jalannya persidangan diperkirakan akan menentukan arah sengketa yang melibatkan kepentingan investasi, regulasi telekomunikasi, serta prinsip persaingan usaha di daerah tersebut. (Red/Els)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan