Beranda Berita Gugatan Rp3,37 Triliun Bali Towerindo: PN Denpasar Tetapkan Mediasi Lanjutan 9 Desember

Gugatan Rp3,37 Triliun Bali Towerindo: PN Denpasar Tetapkan Mediasi Lanjutan 9 Desember

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pengadilan Negeri Denpasar memastikan proses hukum antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung masih berada pada tahap mediasi. Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung.

“Masih tahap mediasi,” ujar Humas PN Denpasar, Wayan Suarta, Jumat (5/12).

Suarta menjelaskan mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Namun, ia belum membeberkan detail materi pembahasan kedua pihak pada pertemuan tersebut. Adapun mediasi pertama telah digelar pada 20 Oktober lalu.

Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perusahaan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp3,37 triliun, dengan alasan pemerintah daerah dianggap tidak memenuhi kesepakatan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi terintegrasi.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, sebelumnya telah merespons gugatan yang merujuk pada Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. Ia menyebut persoalan ini muncul karena pihak Bali Towerindo menganggap Pemkab Badung melakukan wanprestasi.

“Pihak BTS mungkin merasa kami tidak menjalankan kesepakatan itu. Akibat dugaan wanprestasi itulah mereka mengajukan keberatan,” kata Adi Arnawa, Senin (24/11).

Menurutnya, Bali Towerindo juga mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp3,37 triliun serta meminta kompensasi berupa perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Inilah yang sedang kita bahas bersama agar dapat dirumuskan solusi terbaik. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujarnya. (red/tim)

Baca juga:  57 Pengurus Baru Warnai Muscab Hanura Bali, Wirajaya Wisna: "Kita Paling Solid"