Beranda Hukum Gugatan terhadap Sampoerna, Pengusaha Buleleng Ungkap Bukti Kerugian

Gugatan terhadap Sampoerna, Pengusaha Buleleng Ungkap Bukti Kerugian

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan dua pemilik toko di Buleleng terhadap PT HM Sampoerna Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/3/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Gede Evan Wicaksana dan Putu Yasa, pemilik dua toko yang berbeda, mengajukan gugatan setelah kemitraan mereka dengan Sampoerna diputus secara sepihak. Akibatnya, mereka mengaku mengalami kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah.

Bukti Kuat dan Kesaksian di Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi Consulting Bali, Rian Nasution, menegaskan bahwa dalam persidangan pihaknya menghadirkan bukti kuat berupa 23 dokumen yang diselaraskan dengan kesaksian saksi.

“Sebanyak 90 persen saksi mengetahui bukti yang kami ajukan,” ungkap Rian.

Ia juga menegaskan bahwa perwakilan Sampoerna di Singaraja telah melakukan pencatatan mandiri terkait kerugian para kliennya. Berdasarkan dokumen yang diajukan, Toko Kajeng/Natuna mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar, sedangkan Toko Sri 65 mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.

“Kami mempertanyakan apakah pencatatan ini dilakukan oleh tim Sampoerna? Iya. Apakah dalam kondisi jam kerja dan mengenakan atribut resmi perusahaan? Iya. Bahkan hal ini dikonfirmasi dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah restoran di Sunset Road,” ujar Rian dengan tegas.

Bursa Efek dan Standar Perusahaan Terbuka

Menanggapi pertanyaan dari pihak tergugat, Rian juga menyoroti keterkaitan perkara ini dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Perusahaan yang terdaftar di BEI harus mengikuti standar ketat yang diawasi oleh OJK dan Bapepam. Jika terjadi pelanggaran, regulator memiliki wewenang untuk melakukan suspend atau mengumumkan permasalahan ini di bursa. Maka dari itu, kami menandai ada tanda tanya besar dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca juga:  Melayani dengan Hati, Berjuang dengan Bukti, Law Firm Togar Situmorang Menangkan Kasus PMH

Persidangan Berikutnya Akan Mengungkap Lebih Banyak Fakta

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim hanya mengizinkan satu saksi untuk memberikan kesaksian. Namun, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dua saksi tambahan akan dihadirkan untuk mengungkap lebih banyak fakta.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Saud Susanto, turut menanggapi strategi kuasa hukum Sampoerna yang dianggap berusaha menggiring opini terkait status kedua toko sebagai mitra resmi perusahaan.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa kedua toko ini tercatat dalam nota pembayaran resmi Sampoerna. Tidak mungkin mereka mendapatkan fasilitas pembayaran kredit jika bukan mitra resmi,” ujar Saud.

Tidak Ada Itikad Baik dari Sampoerna

Gede Evan Wicaksana, pemilik Toko Sri 65, mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, tidak ada upaya penyelesaian dari pihak Sampoerna.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan ini secara baik-baik, tapi tidak ada solusi yang ditawarkan. Sampai kapan kami harus menunggu?” katanya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan oleh Putu Yasa, pemilik Toko Natuna. Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Sampoerna, mereka hanya membahas besarnya kerugian tanpa membahas solusi nyata.

“Legal Sampoerna hadir dalam pertemuan di Sunset Road, tapi pembicaraan masih berkutat pada angka kerugian, bukan penyelesaian masalah,” ungkapnya.

Para penggugat berharap majelis hakim PN Denpasar dapat menilai perkara ini dengan objektif dan memberikan keadilan atas kerugian yang mereka alami. Sidang lanjutan pada 17 Maret 2025 diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait kasus ini,

Saat wartawan berusaha konfirmasi kepada Kuasa Hukum PT SHM Sampoerna, mereka hanya menggelengkan kepala dan buru buru pergi tanda menolak.(Ich)