Hadiri RDP DPRD Bali, BTID Luruskan Isu Tukar Guling Hutan dan Izin Marina

IMG-20260223-WA0022

Denpasar | dunianewsbali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan legalitas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin (23/2/2026), di Aula Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, BTID memaparkan status penguasaan lahan, proses tukar-menukar kawasan hutan, serta kelengkapan perizinan pembangunan marina yang selama ini menjadi sorotan publik.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dalam RDP merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak akurat.

Menurut Yossy, pengembangan KEK Kura Kura Bali sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Ia menegaskan, seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BTID juga mengklarifikasi isu tukar-menukar kawasan hutan yang kerap dikaitkan dengan keberadaan mangrove.

Baca juga:  Tutik Kusuma Wardhani: Siwalatri Momentum Introspeksi dan Pencerahan Batin

Perusahaan menyampaikan bahwa luas lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah sekitar 62,14 hektare dengan status Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare sebagaimana yang beredar dalam sejumlah pemberitaan.

Dari total luas tersebut, BTID menyebut hanya sekitar 4 hektare yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove. Sementara sisanya, sekitar 58,14 hektare, merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove. Proses tukar-menukar itu, menurut BTID, telah melalui mekanisme panjang dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pembangunan marina, BTID menegaskan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyampaikan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah diterbitkan. Selain PKKPRL, BTID menyatakan telah memperoleh izin lain yang diperlukan untuk pembangunan marina di kawasan KEK Kura Kura Bali.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa RDP digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Bali atas isu-isu strategis yang berkembang. DPRD berkepentingan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Baca juga:  Perkuat Peran Lokal, DPD Perbarindo Bali Dorong BPR-BPRS Berkontribusi Nyata bagi Ekonomi Bali

Di hadapan anggota dewan, BTID menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan terbuka terhadap pengawasan lembaga legislatif maupun publik dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan