DENPASAR – Dunianewsbali.com, Drama yang melibatkan WNA Australia keturunan Maluku, Khetsia Meilany Finly, akhirnya menemui penyelesaian setelah Imigrasi Bali menahan yang bersangkutan. Kasus ini berawal dari penolakannya keluar dari sebuah villa di Sanur, meski hak sewa properti tersebut telah berpindah ke tangan A.A. Gede Agung Aryawan (Gung De). Situasi makin memanas ketika Khetsia melontarkan tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, yang kemudian terbantahkan setelah pihak berwenang tidak menemukan indikasi apa pun.
Pemeriksaan Imigrasi mengungkap fakta baru: Khetsia telah melampaui izin tinggal selama satu tahun, sehingga harus membayar denda sebesar Rp 365 juta. Selain itu, muncul dugaan bahwa ia terlibat dalam pola penyewaan villa bermasalah yang merugikan sejumlah pemilik properti.
Gung De menyebut bahwa setelah kasus ini viral, banyak pihak menyampaikan informasi mengenai perilaku Khetsia dalam urusan sewa villa. Ia menilai langkah cepat Imigrasi telah mencegah kemungkinan jatuhnya korban lain.
Kuasa hukum pemilik villa, Alianto, SH, menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan mengenai pelanggaran izin tinggal WNA. Ia juga menjelaskan bahwa isu penyekapan maupun persekusi yang sebelumnya beredar tidak memiliki dasar, karena dibantah oleh saksi-saksi dari berbagai unsur masyarakat dan aparat.
Alianto menduga kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari skema penyalahgunaan sewa villa yang sudah berlangsung lama. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah berjuang dua tahun untuk mendapatkan kejelasan, dan kini proses hukum akhirnya menunjukkan arah yang lebih terang.(red/tim)








