Imigrasi Denpasar Diguncang Penggeledahan KPK, Dugaan Setoran Mingguan Terbongkar

JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali dalam upaya mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Penggeledahan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026 dan menyasar Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara, termasuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/6/2026).

Baca juga:  Ngurah Paramartha Kritisi FSRU LNG Sidakarya Seharusnya Dibangun di Bali Timur Bisa Cover Listrik Seluruh Bali, NTB dan NTT

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, sekaligus mengonfirmasi asal-usul sejumlah aset yang telah disita penyidik.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (MSG), Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), serta dua pejabat Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Penyidikan juga diperkuat hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:  Wujudkan Program Presiden, Rutan Kelas IIB Negara Bagikan Sembako Gratis

Berdasarkan laporan PPATK, ditemukan transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025. Dari 96 rekening bank yang dianalisis, total nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

KPK menduga sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening tersebut tidak berasal dari sumber pendapatan resmi. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi aliran dana sebesar Rp357 miliar yang diduga terkait praktik ilegal.

Dana tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.

Dalam praktiknya, para pemohon yang menggunakan jasa biro disebut kerap mengalami hambatan dalam proses pengajuan dokumen. Sejumlah permohonan diduga sengaja dipersulit atau ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA, baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan total nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Uang hasil praktik tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak. Salah satu penerima setoran disebut-sebut adalah Silmy Karim yang diduga memperoleh bagian sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Baca juga:  Restoratif Justice di Kejaksaan: Mediasi Alot Akhiri Konflik Pidana Kecelakaan Keluarga Sumarsono-Peny

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah khusus. Salah satunya adalah kode “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, terdapat pula penggunaan istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer, sebagai penanda penerima aliran dana dalam skema pembagian uang tersebut. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top