BADUNG – Dunianewsbali.com, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta. Keempatnya resmi dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penindakan tersebut bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Operasi itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di salah satu spa kawasan Kuta.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan empat perempuan asal Vietnam yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka berinisial NNKT (46), pemegang ITAS Investor; NGHN (18), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (42) dan THN (44), keduanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengakui bekerja sebagai terapis spa meski izin tinggal mereka tidak mengizinkan aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Atas pelanggaran itu, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal). Para pelanggar telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air rute Denpasar–Ho Chi Minh pada 29 Oktober 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Keempat WNA tersebut mengaku bekerja tanpa izin yang sah. Kami akan terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap tertib dan sesuai aturan,” tegasnya. (Red/tim)








