Beranda Hukum Ini yang Disampaikan Mantan Rektor Unud Saat Bersaksi di Kasus SPI

Ini yang Disampaikan Mantan Rektor Unud Saat Bersaksi di Kasus SPI

0
Mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S.(K) usai memberikan kesaksian dalam siding dugaan korupsi SPI dengan terdakwa Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara MEng IPU.Foto/eli

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana dengan terdakwa Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng IPU, Selasa (5/12/2023) dilanjutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, tim JPU menghadirkan mantan rektor Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S.(K) sebagai saksi.

Saksi yang menjabat Rektor dari tahun 2017 sampai dengan 2021 itu dalam memberikan kesaksian sangat mengejutkan karena terkesan kurang tegas. Salah satunya saat ditanya JPU terkait siapa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri. Saksi awalnya menjawab bahwa kelulusan mahasiswa itu ditentukan melalui online.

“Kelulusan mahasiswa jalur mandiri ini dilakukan selama online,” jawab saksi. Tapi jawab itu tidak menjawab pertanyaan JPU sehingga JPU pun terus mengejar.”’Yang kami tanya yang menentukan kalau mahasiswa itu lulus atau tidak itu siapa,”tanya jaksa kembali mengulang pertanyaan.

Tidak hanya jaksa, hakim ketua Agus Akhyudi pun kembali mempertegas pertanyaan jaksa.” Jadi begini ya saksi, saksi ditanya siapa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri ini, pertanyaan itu yang dijawab jangan muter-muter,” timpal hakim. Karena terus didesak, saksi pun akhirnya menjawab bahwa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri adalah rektor.

Ini diperkuat dengan pernyataan terdakwa saat oleh majelis hakim diminta untuk menanggapi kesaksian mantan Rektor ini. Terdakwa mengatakan, yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri adalah rektor. Nah, pada saat saksi menjadi rektor terdakwa adalah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah rektor,” ujar terdakwa.

Sebelumnya saksi juga sempat ditanya oleh hakim soal Prodi yang tidak dipungut SPI, tapi tetapi dilaporkan dan dipungut SPI. Terkait ini saksi menjawab tidak tahu. Tidak hanya itu, saksi juga mengatakan selama dia menjabat sebagai Rektor tidak ada mahasiswa yang menanyakan atau keberatan.

Soal ini kembali ditanggapi oleh terdakwa. Awalnya terdakwa mengatakan bahwa baru mengetahui jika Prodi yang tidak ada SPI ternyata juga dipungut SPI saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Atas hal ini terdakwa terkesan heran,  bagaimana mungkin saksi tidak tahu sementara hal ini terus dilakukan berulang.

Saksi menanggapi dengan enteng, apabila ada mahasiswa yang keberatan, maka bisa meminta kembali uang SPI,” Kalau ada mahasiswa yang kebaratan bisa kok uangnya diminta lagi,” ujar saksi. Terdakwa juga kembali meluruskan bahwa, saat saksi menjabat Rektor dan terdakwa sebagai panitia penerimaan mahasiswa, terdakwa tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani SK apapun terkait SPI.

“Semua kebijakan soal SPI ada ditangan rekor, dan saya tanyakan kepada saksi, apakah selama saya menjadi panitia penerimaan mahasiswa jalur mandiri pernah mengeluarkan SK terkait terkait SPI?,” tanya terdakwa yang tidak dijawab oleh saksi karena sebelumnya telah dijelaskan bahwa segala sesuatu terkait SPI adalah kewenangan Rektor.(DNB)

Baca juga:  Tak Punya Hati! Yayasan Penjaga Anak Autisme Diserang Media