DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta segera menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Instruksi ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, sebagai batas waktu penutupan operasional TPA Suwung pada 23 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menegaskan TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.
Gubernur Koster meminta Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer dan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurut Gubernur Koster, pemilahan dari rumah tangga menjadi langkah mendasar dalam manajemen sampah modern.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Koster juga meminta agar edukasi dan sosialisasi dimasifkan sampai desa adat dan kelurahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Gubernur Koster.
Langkah teknis koordinatif juga diwajibkan dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung untuk menyusun SOP penanganan sampah sebelum batas waktu penutupan.
TPA Suwung dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan akibat sistem open dumping. Hal ini mendorong KLH/BPLH melakukan penyelidikan terhadap DLHK Provinsi Bali dan DLHK kabupaten/kota. TPA Suwung juga disebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 dengan ancaman sanksi pidana.
Untuk menghindari proses hukum, Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
Gubernur Koster berkomitmen menyelamatkan Bali dengan percepatan penutupan TPA Suwung pada Desember 2025.
Keputusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping dalam waktu 180 hari sejak diterima pada 23 Mei 2025. (red/tim).








