Jalur Udara Timur Tengah Ditutup, Imigrasi Ngurah Rai Berlakukan ITKT dan Overstay Nol Rupiah untuk WNA

IMG-20260303-WA0021

BADUNG | dunianewsbali – Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak luas pada penerbangan internasional dari Bali. Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Situasi ini menempatkan banyak warga negara asing (WNA) pada risiko overstay akibat keterlambatan kepulangan yang berada di luar kendali mereka.

Data otoritas bandara mencatat, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Eskalasi gangguan penerbangan ini memicu langkah cepat jajaran keimigrasian di Bali untuk memastikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi wisatawan mancanegara.

Merespons kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerapkan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif overstay Rp0,00 bagi WNA terdampak. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap situasi force majeure global.

Baca juga:  Hadirkan Pusat Belanja Terkemuka, Mitsubishi Estate Dan GOBI Buka 'The Grand Outlet' Di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi WNA yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Menurutnya, pembebasan denda overstay dan pemberian ITKT adalah wujud empati sekaligus komitmen menjaga citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali, agar wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kumiawan, memastikan kesiapan layanan di lapangan. WNA yang penerbangannya dibatalkan dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan saja untuk mengajukan perpanjangan ITKT. Proses penerbitan dijamin selesai pada hari yang sama, dengan petugas yang disiagakan khusus untuk menangani kondisi darurat ini.

Persyaratan pengajuan ITKT meliputi paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan. Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Di sisi lain, sejumlah WNA memilih alternatif dengan mengubah rute dan tujuan penerbangan ke negara lain untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.

Baca juga:  Sulangai, Permata Tersembunyi di Badung Utara Yang Siap Memukau Wisatawan

Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT sebelum keberangkatan. Bagi penumpang dengan kondisi tersebut, pembebasan denda overstay dapat diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.

Sebagai bagian dari mitigasi krisis dan pelayanan prima, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan atau helpdesk. Posko ini berfungsi memberikan informasi akurat, pendampingan, serta pendataan bagi penumpang terdampak yang membutuhkan layanan keimigrasian. Helpdesk dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.

Langkah-langkah darurat ini diharapkan mampu memitigasi dampak krisis secara efektif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan