Beranda Berita Karangan Bunga untuk Kejaksaan: Jangan Matikan Keadilan dalam Kasus NOP Jeroan Belong

Karangan Bunga untuk Kejaksaan: Jangan Matikan Keadilan dalam Kasus NOP Jeroan Belong

0
Foto Sinyal Pengawasan Publik: Karangan bunga ini dikirim keluarga pelapor ke Kejati Bali sebagai pengingat, keadilan tidak boleh padam dalam kasus NOP Jeroan Belong.

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Berkas perkara kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang dipakai untuk mengambilalih nomer objek pajak (NOP) atas tanah warisan di Jeroan Belong, dan berujung ditetapkannya GS dan KN (Sudah meninggal dunia) sebagai tersangka, sudah mendarat di Kejari denpasar.

Meski begitu, pihak pelapor I Gusti Putu Oka Pratama Weda melalui kuasa hukumnya, Komang Sutrisna alias Jero Sutrisna dan tim, yang sudah susah payah mengawal kasus ini, tidak mau berkas yang sudah sampai malah “parkir” di Kejari Denpasar yang ujung-ujungnya kembali ke penyidik Polresta.

Untuk mengantisipasi hal itu, Jero Sutrisna mengaku telah mengirim surat pemohonan atensi dan perlindungan hukum ke Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan juga Kejari Denpasar, pada hari Senin tanggal 3 November 2025.

Selain itu, di hari yang sama pihaknya juga mengirim surat ke Ketua Komisi III DPR RI yang juga berkedudukan di Jakarta. “Benar, kami sudah mengirim surat permohonan atensi dan perlindungan hukum atas perkara ini ke Kejaksaan Agung dan juga Komisi III DPR RI,” ujar Jro Sutrisna, Rabu (5/11/2025) saat dikonfirmasi wartawan.

Yang terbaru, pihak keluarga pelapor ternyata, Rabu (6/11/2025) juga mengirim karangan bunga ke Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Dalam karangan bunga yang dikirim ke Kejati Bali bertulisan “Selamat datang ibu Kajati Bali, mohon tidak matinya keadilan di hati penuntut umum atas laporan pasal 263 Jeroan Belong”

Sementara karangan bunga yang dikirim ke Kejari Denpasar juga berisi tulisan yang sama. Bedanya hanya ucapan selamat datang, jika di Kejati kepada ibu Kajati, sementara di Kejari Denpasar ditujukan kepada bapak Kajari. Terkait ini juga dibenarkan oleh Jro Sutriana.

Kembali ke surat permohonan yang ditujukan ke kedua lembaga itu, kata Jro Sutrisna pointnya kurang lebih sama. Yaitu permohonan atensi dan perlindungan hukum atas perkara pidana dengan laporan polis no : LP/B/209/V/2024/SPKT/Polresta yang saat ini telah sampai pada tahap proses P-19.

Baca juga:  Berita Duka Lakalantas, Bali Kehilangan Tokoh Politiknya

Dalam surat tersebut disebutkan pula, bahwa Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Denpasar dirasa cukup lama melakukan proses penajaman dan penggalian unsur-unsur perbuatan pidana terhadap sangkaan/dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang kami laporkan.

“Pada pokok laporan, kami melaporkan sangkaan tentang membuat dan/atau menggunakan surat dengan keterangan palsu, yang digunakan untuk mengambil alih Nomor Obyek Pajak (NOP) dari atas nama Pelapor tanpa hak, tanpa izin dengan melawan hukum,” ujar Jro Sutrisna.

Dikatakan pula bahwa, dengan membuat dan/atau menggunakan surat dengan keterangan palsu maka berakibat pengambilalihan atau  mengalihkan NOP, dari atau nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi I Gusti Ketut Nila dkk.

Selain menyoroti lambatnya penanganan kasus ini di Kejari  Denpasar, dalam suatu ini Jro Sutrisna juga membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya perlu diketahui oleh Kejaksan Agung dan juga Ketua Komisi III DPR RI.

Dijelaskannya, pelapor atau I Gusti Putu Oka Pratama Weda adalah adalah ahli waris dari I Gusti Putu Geledeg, yang menempati sebidang tanah secara turun temurun yang beralamat di Jeroan Belong, Banjar Belong Menak, Jalan Sutomo No. 60 dan 62, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dimana sebidang tanah yang menjadi warisan dari almarhum I Gusti Putu Geledeg tercantum sah dalam Pipil Nomor: 696, Persil Nomor 72a, Klas I, seluas 0,370 Ha. Terhadap sebidang tanah warisan tersebut telah terdaftar menjadi obyek Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP: 51.71.040.001.019-0030.00 (selanjutnya disebut NOP 30).

Bahwa, pada sekitar bulan Oktober 2023, I Gusti Ketut Arnawa bertanya kepada I Gusti Putu Oka Pratama Weda, apa ada dari banjar menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). I Gusti Ketut Arnawa merasa selama ini, belum dikasi SPPT NOP 30 dan tidak pernah ada pemberitahuan menganai apapun tentang SPPT tersebut.

Oleh I Gusti Putu Pratama Weda melakukan penelusuran dan menduga upaya pengambil alihan SPPT atas nama I Gusti Ketut Arnawa tersebut. Sebagai ahli waris yang sah I Gusti Ketut Arnawa meminta print out Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Denpasar, tanggal 25 Maret 2024.

Baca juga:  Audensi Kajati Bali Sambut Hangat Rombongan Fakultas Hukum Mahasaraswati

“Pada saat itu dalam STPD, diterangkan SPPT dengan NOP 30 telah beralih pada tahun 2015 dari atas nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama I Gusti Ketut Nila dkk,” jelas Jro Sutrisna sebagaimana tertuang dalam surat permohonan atensi dan perlindungan hukum.

Atas kejadian itu, para ahli waris yang diwakili I Gusti Ketut Arnawa merasa keberatan atas pengambilalihan NOP 30 tersebut, dan mengirim surat Keberatan kepada Bapenda Kota Denpasar, pada tanggal 6 Mei 2024. Atas surat keberatan tersebut, telah dibalas oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, pada tanggal 13 Mei 2024, Nomor Surat: 900.1.13.1/1788/BPDKD.

“Dalam surat balas itu pihak Bapenda menjelaskan bagaimana alur mutasi atau pengalihan NOP dari atas nama kliennya menjadi nama orang lain. Nah dari alur cerita itulah kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkap Jro Sutrisna.

Atas dugaan adanya kecurangan dalam pengalihan NOP,  pelapor memohon Bapenda Kota Denpasar membuka berkas, sesuai dengan kronologis yang disampaikan dalam surat balasan. Bapenda Kota Denpasar membuka berkas pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat-surat yang dijadikan dasar untuk pengajuan pengambilalihan NOP 30, ternyata berisi keterangan-keterangan tidak sesuai dengan fakta, yang ahli waris duga mengandung perbuatan melawan hukum tindak pidana membuat surat dengan keterangan palsu pada akta otentik, yang digunakan untuk menerangkan pengenaan pajak atas objek tanah.

Salah satunya adalah mengenai adanya surat keterangan yang dibuat oleh salah satu tersangka yang menyatakan terlapor tinggal di Jalan Sutomo No. 60 dan 62, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Padahal faktanya, sejak dari dulu pelapor sudah tinggal di alamat tersebut.

Dengan fokus kepada Pengalihan NOP dengan surat-surat dengan keterangan palsu yang digunakan di Bapenda Kota Denpasar, Ahli Waris bertekad untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar dan pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni GS dan KN.

Baca juga:  Lakukan Oprasi Senyap, Rutan Kelas IIB Negara Gelar Inspeksi Mendadak

Menyinggung berita yang dirilis pihak Tersangka, Jro Sutrisna menegaskan bahwa putusan yang disebutkan telah berkekuatan tetap tersebut tidak ada menghukum pihak pelaporkan menyerahkan NOP, apalagi mengambilalih NOP milik pelapor kepada terlapor.

“Kami dikabulkan sebagian dengan diakui sebagai ahli waris atas harta warisan I Gusti Putu Geledeg, yang berada di Jalan Sutomo 60 dan 62, dengan NOP 30 tersebut. Namun, Terlapor dengan keterangan tidak berfakta hukum, mengambil alih NOP dengan surat berketerangan palsu,”ungkap Jro Sutrisna.

Komang Sutrisna ( Jro Sutrisna)

Hal ini dubuat seolah-olah sebagai pemenang perkara.”Kita bisa buktikan dengan fakta hukum. Coba tunjukkan putusannya, apa ada yang salah baca? Atau memang punya niat berbuat hukum untuk menguasai NOP orang lain,” tutup Jro Sutrisna.

Sebelumnya kuasa hukum Puri  Belong,  Prof.Dr. I Nyoman Sujana membantah keras jika kliennya dituduh membuat dan menggunakan surat palsu. Menurutnya, baik GS maupun KN tidak pernah melakukan pemalsuan atau menggunakan surat palsu.

“Tidak ada klien kami menggunakan atau membuat suatu palsu, yang ada kalian kami ini hanya mengisi dan menandatangi blanko permohonan yang diberikan oleh Bapeda Kota  Denpasar,” ujar Sujana saat itu.

Selain itu, Sujana saat itu juga menyebut juga penggabungan NOP yang dilakukan kliennya adalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Sementara terkait penetapan tersangka terhadap GS dan KN, Sujana menyebut ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Atas hal itu pihaknya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dari Kepolisian, mulai dari Kapolri hingga ke Kapolresta Denpasar yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2025.

Alasanya permohonan perlindungan hukuman karena penetapan tersangka tersangka GS dan KN tidak tepat. Sebab  proses penggabungan NOP tanah sengketa dilakukan berdasarkan proses, syarat-syarat dan prosedur yang diberikan oleh Kantor Dispenda Kota Denpasar. (Red/Els)