Beranda Berita Kasus BT Memanas: GPS Sebut Dakwaan JPU Tak Berdasar dan Berpotensi Kriminalisasi

Kasus BT Memanas: GPS Sebut Dakwaan JPU Tak Berdasar dan Berpotensi Kriminalisasi

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali digelar pada Selasa, 2 Desember 2025. Persidangan yang berlangsung pukul 18.23–19.30 WITA ini beragenda pembacaan pledoi pribadi BT dan pledoi tim Penasehat Hukum dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS).

Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, keluarga terdakwa, serta pemantau independen.

Kuasa Hukum: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi

Dalam pledoinya, GPS menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur Pasal 372 KUHP yang terbukti. Ia menyatakan dakwaan JPU tidak berdasar karena tidak ditemukan bukti bahwa BT menguasai barang atau uang secara melawan hukum.

“Tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan BT menguasai barang atau uang secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

GPS juga mengungkap fakta bahwa bangunan senilai Rp 170 miliar, yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan, justru kini dikuasai pihak lawan, bukan BT.

Pledoi BT: Objek Penggelapan Tidak Jelas

BT dalam pledoinya menyoroti ketidakjelasan objek penggelapan yang dituduhkan JPU. Menurutnya, tidak pernah dijelaskan apa sebenarnya yang dianggap telah digelapkan.

Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan merupakan milik sahnya.

“Yurisprudensi MA menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menggelapkan barang miliknya sendiri. Maka unsur Pasal 372 gugur,” ujarnya.

Kasus Nicholas Laye Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

GPS kembali menyoroti dasar dakwaan terkait pembayaran Rp 20 juta oleh seseorang bernama Nicholas Laye, yang justru tidak pernah diperiksa apalagi dihadirkan di persidangan.

Tidak ada bukti dana tersebut dinikmati oleh BT, sehingga klaim kerugian dianggap tidak sah dan tidak bisa diuji secara hukum.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Konsumen yang Mengaku Dirugikan

Baca juga:  Yan Djuna, Tokoh Jurnalist Gatra Dewata Group, Terima Gelar Bangsawan Datok dari Kejeruan Metar Bila Deli XI

GPS menilai klaim kerugian konsumen tidak memiliki landasan hukum karena tidak satu pun konsumen hadir sebagai saksi.

Menurutnya, tuduhan JPU hanya bersumber dari BAP yang telah terpatahkan dalam persidangan.

Fakta Persidangan: BT Justru Pihak yang Dirugikan

Sidang mengungkap bahwa dua investor asal Rusia, Igor dan Stanislav, memiliki utang Rp 24 miliar kepada BT. Empat SHGB yang digunakan untuk proyek juga tidak pernah diganti, sementara keduanya disebut menikmati keuntungan proyek.

GPS menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak ada niat BT untuk mencari keuntungan pribadi.

GPS: Peradilan Harus Berdiri di Atas Keadilan

Dalam bagian akhir pledoinya, GPS menyebut dakwaan JPU sebagai bentuk kriminalisasi.

“JPU membabi buta hanya bertumpu pada BAP. Kini tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan atau tunduk pada bayang-bayang pihak besar yang bermain di belakang perkara ini,” ujarnya.

Dugaan Pola Investor Bermasalah

GPS juga menyinggung risiko preseden buruk bagi iklim investasi Bali karena proyek yang melibatkan duo Rusia tersebut dinilai tidak berizin.

Pola ini, menurutnya, berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Penanaman Modal dan regulasi pertanahan.

Gugatan Perdata Juga Berjalan

Selain perkara pidana, BT juga mengajukan gugatan perdata PMH Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob. Sidang terakhir berlangsung 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang pidana dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025 dengan agenda replik JPU atas pledoi terdakwa.

GPS menegaskan bahwa sidang mendatang akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah peradilan berpihak pada hukum atau tekanan eksternal. (red/tim)