Kasus Ganja Bule AS di Bali Disorot, Tak Ditahan di Lapas, Jalani Sidang di Denpasar

IMG-20260401-WA0015
Terdakwa warga negara asing asal Amerika Serikat dalam perkara narkotika jenis ganja saat menjalani proses hukum di Denpasar. (Foto Ilustrasi digital: Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Seorang warga negara Amerika Serikat, Carlos Martell Kornegay (36), kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah diduga membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Bali.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran terdakwa tidak menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan sebagaimana lazimnya perkara narkotika. Sejak 6 Februari 2026, Kornegay justru ditempatkan di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House Bali di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara narkotika, khususnya antara warga negara asing dan warga lokal.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (31/3/2026), Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Dalam uraian dakwaan disebutkan, Kornegay diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai barang bawaan terdakwa yang baru tiba dari luar negeri. Kornegay diketahui berangkat dari Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 Januari 2026 menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan rute transit di Hong Kong sebelum mendarat di Bali.

Baca juga:  Lewat BALIGIVATION 2025, BPD Bali Perkuat Layanan Digital hingga Tingkat Desa

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari dalam koper milik terdakwa, ditemukan ganja yang disembunyikan dalam balaclava hitam merek Carhartt.

“Total barang bukti berupa ganja memiliki berat 26,37 gram bruto atau 25,28 gram netto,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa koper, dokumen Electronic Customs Declaration, boarding pass, serta label bagasi milik terdakwa.

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut mengandung Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yakni zat aktif dalam ganja. Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan kandungan zat yang sama.

Atas perbuatannya, Kornegay dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim. (red/els)

Berita Terpopular