Kasus Tower Badung Memanas, Pakar Hukum Minta Kejagung–KPK Turun Tangan

IMG-20251128-WA0005
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun memantau proses mediasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atas gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan senilai Rp3,37 triliun itu dilayangkan Bali Towerindo karena menilai Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi. Perkara dengan nomor register 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah memasuki agenda mediasi sejak 20 Oktober 2025.

Aan menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Kejagung melalui intelijen kejaksaan, serta kewenangan penyelidikan di KPK, membuat kedua lembaga itu patut ikut mencermati proses hukum ini.

“Perlu. Pengawasan itu memang ranah jaksa dan KPK. Semua kasus bisa dipantau,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11).

Menurut Aan, perkara ini harus diputus terlebih dahulu oleh majelis hakim guna memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Ia menyebut gugatan Bali Towerindo merujuk pada Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Baca juga:  Pastikan Perda Berjalan, Komisi IV DPRD Bali Tinjau Pemenuhan Hak Disabilitas Kolok di Buleleng

“Jika sudah ada perjanjian, sangat wajar bila pihak yang merasa dirugikan menggugat wanprestasi,” jelasnya.

Aan juga menyinggung adanya dugaan monopoli dalam pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Jika ada pihak lain yang mempersoalkan, kata dia, isu tersebut dapat dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ia menekankan bahwa selama belum ada putusan pengadilan atau KPPU yang membatalkan perjanjian tersebut, maka secara hukum kerja sama itu masih sah dan mengikat kedua pihak.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya telah menanggapi gugatan yang diajukan Bali Towerindo. Ia menyebut perusahaan menilai Pemkab Badung tidak menjalankan kesepakatan sesuai perjanjian sehingga dianggap wanprestasi.

“Ini masih tahap mediasi. Bali Towerindo menganggap pemda wanprestasi, dan keberatan itu mereka ajukan,” ujarnya, Senin (24/11).

Adi Arnawa mengatakan gugatan triliunan rupiah itu disebut berkaitan dengan kerugian dan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama menara telekomunikasi. Selain kompensasi materiil, Bali Towerindo juga meminta perpanjangan masa kerja sama hingga 2047.

“Saat ini kami sedang merumuskan langkah terbaik. Mudah-mudahan ada jalan penyelesaian,” katanya. (red/tim)

 

Berita Terpopular

tanah lot
galungan