Beranda Hukum Kecelakaan di Sunset Road, WNA Rusia Diduga Lalai, Satu Korban Meninggal

Kecelakaan di Sunset Road, WNA Rusia Diduga Lalai, Satu Korban Meninggal

0
Gede Arnawa, SH dan Mayada Christ Adi, S.H, saat melayat. (foto/ist).

Denpasar – Dunianewsbali.com, Kecelakaan tragis yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, AS (38), telah memasuki babak baru. AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya PP (24), pemuda asal Jembrana, dalam insiden yang terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar pada Jumat, 21 Maret 2025. AS dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan. Pada saat yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper melaju dengan kecepatan lebih lambat di lajur yang sama.

Karena jarak yang terlalu dekat dan AS tidak dapat mengendalikan kendaraannya, mobil tersebut menabrak motor PP, menyebabkan korban terpental. Bahkan, stang motor korban tersangkut di tiang spanduk di tepi jalan. Akibat benturan keras, PP meninggal dunia di tempat kejadian.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan keadilan penuh dari AS dan berharap proses hukum berjalan dengan transparan serta memberikan keadilan bagi almarhum. Menurut pihak keluarga, kecelakaan ini seharusnya bisa dihindari jika AS lebih berhati-hati dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang relatif sepi pada malam hari.

Dr. Togar Situmorang Berikan Santunan dan Dukungan

Pada 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan santunan kepada keluarga korban. Mereka juga memberikan sarana upakara sebagai bentuk penghormatan bagi almarhum. Kehadiran tim ini menjadi dukungan moral yang berarti bagi keluarga yang masih berduka.

Baca juga:  Skandal besar, Toko NATUNA Rugi RP 2 Miliar, PT HM SAMPOERNA Diduga Bermain Curang

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga berharap keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini serta mendapatkan keadilan yang layak bagi Almarhum.(Tim/Ich)