Kejari Badung Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Jaksa Soroti Peran Pembantu Pelaku

Screenshot_20260314_202334_ChatGPT

Denpasar | dunianewsbali – Kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali belum berakhir. Kejaksaan Negeri Badung resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Langkah banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung pada Jumat, 13 Maret 2026. Permohonan banding tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar untuk selanjutnya diperiksa di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Berpadu dan telah diverifikasi oleh pihak pengadilan.

Jaksa menilai putusan majelis hakim dalam perkara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam peristiwa penembakan itu, dua korban menjadi sasaran, yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia serta Sanar Ghanim yang mengalami luka berat akibat tembakan senjata api.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Darcy Fransesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Meddlemore Tupou. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiganya dengan peran berbeda dalam peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah vila di kawasan Kabupaten Badung.

Baca juga:  Pejabat Polda Bali Dinilai Tak Hormati Praperadilan, Kuasa Hukum Singgung “Pengadilan Tuhan"

Namun jaksa menilai terdapat aspek penting yang belum dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan tersebut, khususnya terkait dakwaan terhadap terdakwa Darcy Fransesco Jenson.

Dalam surat tuntutan, JPU sebelumnya mendakwa Darcy dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pembantuan tindak pidana. Jaksa menilai terdakwa memiliki peran membantu atau mempermudah dua terdakwa lainnya dalam menguasai dan menggunakan senjata api yang kemudian digunakan dalam aksi penembakan.

Peran tersebut, menurut jaksa, menjadi faktor krusial karena memfasilitasi terjadinya tindak pidana yang berujung pada kematian korban Zivan Radmanovic serta luka berat yang dialami Sanar Ghanim.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena melibatkan warga negara asing dan terjadi di kawasan wisata Bali. Aparat penegak hukum menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan aksi yang diduga telah direncanakan dengan melibatkan sejumlah peran berbeda dari masing-masing pelaku.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum perkara ini kini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Jaksa Kejari Badung menyatakan akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum lebih komprehensif terhadap seluruh dakwaan dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan