Beranda Hukum Kepruk Kepala Pakai Botol Bir, Pria Kelahiran Kupang Terancam 2 Tahun 8...

Kepruk Kepala Pakai Botol Bir, Pria Kelahiran Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

0
Ilustrasi terdakwa.Foto/dok

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Ayub Ottu didukuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar diadili atas kasus dugaan penganiayaan. Dia duga menghajar temanya sendiri dengan tangan kosong dan juga dengan botol bir. Akibat perbuatannya, dia pun terancam hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Sidang, Kamis (27/6/2026) masih mengendapkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi. Dalam dakwaan terungkap, kasus penganiayaan ini berawal saat terdakwa bersama saksi Sesarius Geri Talan dan Frederikus Mainar Talan (korban) menghadiri undangan perayaan Idul Fitri di Dedi Cahyadi Putra di jalan Pulau Rembulan, Denpasar.

Saat sedang asik menikmati hidangan sambil meminum minuman keras, sekitar pukul 01.00WITA tiba tiba terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi Sesarius Geri Talan.”Terdakwa emosi dan mendorong saksi Seserius hingga saksi terjatuh. Setalah saksi terjatuh, terdakwa juga sempat melayangkan tinjunya ke arah saksi Sesarius sebanyak dua kali,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Melihat kejadian itu, saksi korban Frederikus yang merupakan adik dari saksi Sesarius berniat melerai perkelahian dengan cara memiting leher terdakwa. Terdakwa tidak terima dengan cara korban melerai perkelahian sehingga terdakwa pun mendekati korban Frederikus dan melayangkan tinjunya ke pipi korban.

“Terdakwa lalu mengambil botol bir kosong dan digunakan memukul kepala korban Frederikus hingga membuat botol bir tersebut pecah. Terdakwa juga kembali menghajar korban dengan menggunakan tanhan kosong,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaaan Negeri Denpasar itu.

Melihat kejadian itu, saksi Delfas Yerinius Lana dan saksi Dedi Cahyadi Putra berusahalah melerai dengan membawa terdakwa keluar dari halaman kos saksi Dedi. Sampai di luar, kedua saksi meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan persoalan dengan baik baik. Tapi terdakwa yang masih emosi tetap saja ingin menyerang korban.

Baca juga:  Wujudkan Program Presiden, Rutan Kelas IIB Negara Bagikan Sembako Gratis

Beruntung ada tetangga kos yang mengancam akan menelpon Polisi, yang ancaman itu akhirnya membuat terdakwa takut dan pergi meninggalkan kos saksi Dedi. Sementara korban diantar oleh saksi Sesarius ke rumah sakit. Akibat perbuatannya, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan.(DNB)