Kisruh Fasos-Fasum Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya Ambil Peran Mediasi

IMG-20260304-WA0039
Rapat koordinasi terkait dugaan pembangunan tanpa izin serta persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos–fasum) di Perumahan Kerta Dalem Mansion digelar di Kantor Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (4/3/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali –  Dugaan pembangunan tanpa izin serta penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Pertemuan Kantor Desa Sidakarya. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar.

Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Perbekel Desa Sidakarya, unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Denpasar, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Selatan, Kepala Kewilayahan Kerta Dalem, perwakilan developer, serta warga Perumahan Kerta Dalem Mansion.

Dalam rapat tersebut, pihak pengembang menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan tersebut. Penyerahan tersebut meliputi fasilitas umum berupa jalan serta fasilitas sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Kerta Dalem Mansion di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca juga:  RDP Memanas! Perusahaan Tak Bisa Tunjukkan NIB, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Penutupan

Sementara itu, warga perumahan menginginkan seluruh prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Perumahan Kerta Dalem Mansion dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Penyerahan tersebut diharapkan sesuai dengan blok plan yang tercantum dalam lampiran IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Kota Denpasar pada tahun 2011.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar menyatakan akan menindaklanjuti proses penyerahan PSU di Perumahan Kerta Dalem Mansion apabila telah tercapai kesepakatan antara pihak pengembang dan warga terkait fasilitas yang akan diserahkan.

Selain itu, rapat juga menyepakati akan dilaksanakan pertemuan lanjutan antara warga perumahan dengan pihak pengembang. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh Perbekel Desa Sidakarya guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menyampaikan bahwa terkait penerapan sanksi administratif atas dugaan pemanfaatan ruang dalam pembangunan gedung SPPG di dalam kompleks perumahan tersebut, masih menunggu rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPUPR Kota Denpasar. Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pemanfaatan ruang. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan