GIANYAR – Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, Kabupaten Gianyar berjalan kisruh hingga berlarut-larut, yang hingga saat ini belum mencapai kesepakatan bersama.
Pasalnya, pihak Panitia Prawartaka Panyudian Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng berseteru dengan Krama Keberatan, yang dikoordinir Pande Ketut Budiasa bersama Penglingsir I Ketut Sudiarta dan Penasehat Made Rai Ridharta.
Oleh karena itu, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar berkewajiban memberikan petunjuk atas permintaan dari Panitia dan Krama Keberatan, dalam proses Ngadegang Bandesa demi berjalannya proses sesuai dengan rencana dan prosedur yang dilaporkan.
Demikian disampaikan Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Drh. A.A. Gde Alit Asmara yang diwakili Panyarikan Madya MDA Kabupaten Gianyar Ketut Widia, S.H., saat menerima Panitia Pemilihan Prawartaka Panyudian Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng dan pihak Krama Keberatan dengan Koordinator Pande Ketut Budiasa di Kantor Sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Jalan Kesatrian Gianyar, Senin, 16 Juni 2025.
Panyarikan Madya MDA Kabupaten Gianyar Ketut Widia, S.H., menyebutkan, bahwa pihak Panitia dan Krama Keberatan sudah menyampaikan surat ke MDA Kabupaten Gianyar.
Dari awalnya, dikatakan sudah pernah dilakukan Pemilihan Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, pada 10 Januari 2025 lalu. Kandidatnya, disebutkan ada dua orang, yaitu Bandesa Adat sekarang dan Cok Dharmayoga.
Karena alasan tertentu, satu kandidat mengundurkan diri, sehingga tersisa satu orang, Cok Dharmayoga, yang secara otomatis terpilih sebagai Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, pada 10 Januari 2025.
“Tadi saya tanya, apa benar itu sah tanggal 10 Januari 2025 lalu dijawab ya. Jadi, Bandesa Adat sudah terpilih dan selesai,” kata Ketut Widia.
Kemudian, muncullah pihak Krama Keberatan, yang mengakibatkan Kerta Desa memanggil Panitia, pada 15 Januari 2025 lalu.
Dikarenakan Perarem sangat jelas menyebutkan pada Bab X Pasal 27 tentang Perselisihan dinyatakan, bahwa apabila ada pihak Krama Keberatan terhadap hal seperti itu harus mengajukan Keberatan dalam waktu 3 hari atau 3×24 jam.
Hal tersebut berarti jika Bandesa Adat sudah terpilih pada 10 Januari 2025 semestinya mengajukan Keberatan paling lambat pada 13 Januari 2025. Namun, kenyataannya, Keberatan diajukan pada 15 Januari 2025 yang setelah itu, sehari lagi, tepatnya 16 Januari 2025 diadakan Paruman Adat.
“Nah, inilah yang memicu, karena ada proses yang tidak terpenuhi. Setelah dilihat dalam Perarem oleh Panitia, ternyata Cok Dharmayoga tidak memenuhi pasal 7 huruf H, yaitu harus pernah menjadi Prajuru Adat atau pernah jadi Panitia Karya. Ini yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Akibatnya, Cok. Dharmayoga digugurkan sebagai Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng.
Seiring berjalannya waktu, muncul proses terbaru yang bergulir lagi, dengan adanya bakal calon dan sebagainya. Hal tersebut mengakibatkan pihak Krama Keberatan menyampaikan surat kepada MDA Kabupaten Gianyar, yang kemudian surat disampaikan kepada Jero Bandesa Adat dan Panitia.
Disebutkan, pihak Krama Keberatan menyampaikan tiga permohonan yang salah satunya disebut MURDACITTA.
Menurut Krama Desa Adat dinyatakan Pejeng bukanlah tipe Desa Bali Aga (Desa Tua) melainkan tipe Desa Anyar.
“Itu secara logika masuk akal, karena tipe Desa itu ada dua, yakni Desa Tua masuk Bali Aga dan Bali Apenag. Sedangkan, Desa Anyar dipastikan pucuk pimpinannya adalah Jero Bandesa atau Kelian Desa, sehingga hal itu dipahami secara menyeluruh. Itu yang mau direvisi oleh pihak Keberatan,” paparnya.
Kemudian, Kedua tentang Pasal 6 yang menyebutkan masa jabatan periode Jero Bandesa yang masih ngambang. Pihak Keberatan berkeinginan agar jelas masa jabatan Jero Bandesa 5 tahun dan dapat dipilih sekali lagi dalam 5 tahun berikutnya.
“Artinya bahwa Jero Bandesa itu kalau masa jabatannya 5 tahun hanya 10 tahun,” tambahnya.
Kemudian, terakhir dituntut pasal 7 H yang ingin dihilangkan, yaitu persyaratan Prajuru Desa itu tidak ada klausul lagi pernah menjadi Prajuru Adat atau Panitia Karya.
“Itu saja 3 permohonan pihak Keberatan sangat simpel dan sederhana, jalan dah. Tetapi mengapa Panitia bersikukuh seperti itu, dia bilang tetap berpedoman pada Perarem. Kami dari MDA tidak boleh mengintervensi, karena kami hanya mediasi seperti ini,” tegasnya.
Begitu dibilang berpedoman pada Perarem, lanjutnya Ketut Widia menjelaskan mengenai Bab X Pasal 27, maka permasalahan bisa diselesaikan atas Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng.
“Clear itu pemilihan Bandesa Adat, karena tanggal 10 Januari 2025 sudah dipilih dan tanggal 15 Januari 2025 baru Keberatan, sehingga Keberatan itu seharusnya sudah gugur, tinggal pengukuhan saja,” tandasnya.
Atas permasalahan tersebut, disimpulkan, bahwa pihak Panitia tetap berjalan sesuai dengan Perarem yang ada, yang kemudian melanjutkan proses yang sudah berjalan. Sedangkan, pihak Keberatan tetap mereka akan Keberatan atas proses Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng.
“Karena disini adalah dalam pengeluaran SK Pengukuhan, Pengakuan dan lain sebagainya dari MDA Provinsi Bali, maka kami sebagai MDA Kabupaten Gianyar akan bersurat ke MDA Provinsi Bali, bahwa permasalahan yang ada di Jero Kuta Pejeng antara Panitia dan pihak Keberatan dalam proses Pemilihan Bandesa Adat adalah seperti ini, sehingga nanti diambil alih oleh MDA Provinsi Bali,” jelasnya.
Disisi lain, Penglingsir Krama Keberatan I Ketut Sudiarta bersama Penasehat Made Rai Ridharta dan Koordinator Mangku Ketut Budiasa menegaskan meski belum final, tapi mengarah kepada hal yang diharapkan oleh masyarakat, supaya masalah Ngadegang Bandesa Adat kembali ke tata cara pada 10 Januari 2025 lalu yang akan ditetapkan.
“Karena Panitia tetap bersikukuh memperkuat Perarem yang ada dan sah kata Panitia begitu,” ungkapnya.
Menurut pandangan Panitia, mereka tetap berpegang pada prinsip Perarem yang sah. Namun, hal tersebut dibantah Koordinator Mangku Ketut Budiasa, yang menyebutkan hal yang menjadi poin Keberatan dalam Perarem tersebut tidak sesuai dengan Awig-Awig di MURDACITTA.
“Itu sudah jelas kami lakukan Keberatan, bahwa Desa Pejeng bukan Desa Bali Aga, tapi Desa Anyar. Bagi yang membuat Perarem silakan membuatkan kronologis,” tegasnya.
Disebutkan, bahwa Surat Keputusan (SK) menjadi Panitia dimulai 11 Desember 2024 sampai sekarang, yang selanjutnya Panitia menjalankan tugasnya Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng.
Namun, dalam perjalanannya sudah terpilih Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, tapi Panitia membikin Pemilihan baru lagi, karena ada salah satu warga Keberatan, yang kemudian diajukan ke Kerta Desa bukan kepada Panitia. Lalu, Kerta Desa memanggil Panitia yang membuat aturannya dianggap tidak benar.
Selain itu, tenggang waktu mengajukan Keberatan itu sudah melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Perarem.
“Itu artinya sudah terpilih Bandesa Adat secara musyawarah tidak dipakai, dia bikin lagi calon lain tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya lagi.
Syarat-syarat Ngadegang Bandesa Adat itulah yang betul-betul dinyatakan Keberatan. Jika terus dilakukan berpedoman Perarem sebagai dasar Ngadegang Bandesa Adat, maka pihaknya jelas memilih tahapan pertama pada 10 Januari 2025 lalu, yang tinggal ditetapkan saja sebagai Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng.
“Nanti MDA Kabupaten Gianyar akan bersurat ke MDA Provinsi Bali untuk membuat ketetapan hasil musyawarah kami dengan Panitia ke Provinsi, itu untuk sementara,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjutnya hasil yang diharapkan, proses pemilihan Bandesa Adat diperkuat lagi, sesuai dengan proses pada 10 Januari 2025, jika tetap Panitia berpedoman pada Perarem.
“Itu sudah melewati Keberatan sekalipun, itu sudah kadaluarsa, yang Keberatan pun tidak jelas juntrungannya tanpa ada identitas dan tanpa ada menyebutkan alasan apa, sehingga pada 10 Januari 2025 lalu yang sudah sah jadi musyawarah Ngadegang Bandesa Adat calon ini dibatalkan. Jadi, mohon itu ditetapkan proses tanggal 10 Januari 2025 Bandesa Adat yang sudah terpilih lewat musyawarah. Berita Acara sudah ada, tapi belum ditandatangani oleh Panitia, entah apa alasan Panitia,” pungkasnya.
Ditegaskan lagi, bahwa syarat-syarat tentang tata cara Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng telah disampaikan bahwa Perarem ini tidak benar, karena bukan produk dari Awig-Awig Desa Adat yang dimiliki sejak tahun 2002.
“Entah darimana dapat seperti itu, seperti tadi disampaikan bahwa MURDACITTA itu salah dan pasal 6 syaratnya melebihi dari Awig-Awig, kita hanya punya 5 syarat dan syarat-syarat itu melarang hanya berlaku bagi orang-orang tertentu saja isi Pasal 7 itu bagi mereka yang pernah Ngayah dan pernah ikut jadi Panitia Karya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyatakan Keberatan atas Perarem yang tidak sesuai dengan Awig-Awig.
“Perarem yang dibuat oleh Panitia biar mengacu ke Awig-Awig, diluar Awig-Awig itu harus kami ubah,” tambahnya.
Sementara itu, Ir. Cokorda Gd. Oka Artana selaku Warga Krama Banjar Pande, Desa Adat Jero Kuta Pejeng menyebutkan MDA Gianyar bertindak sebagai Mediator, yang nantinya bakal menindaklanjuti penyampaian dari pihak Krama Keberatan ke Panitia dan Desa Adat Jero Kuta Pejeng.
“Itu tadi pihak Keberatan menyampaikan apa yang menjadi Keberatan, kemudian sisi lain dipertemukan dengan Panitia serta langkah-langkah Panitia apa sesuai dengan isi Perarem yang sudah tertulis, apa dijalani atau tidak. Ternyata, khan banyak ada kesalahan yang dilakukan oleh Panitia. Terbukti tadi yang membicarakan itu khan MDA bukan kita,” kata Oka Artana.
Dalam konteks prosedur pemilihan Bandesa Adat dikatakan Panitia bertahan sesuai Perarem. Namun, disisi lain justru peraturan di Perarem itu ada yang dilanggar.
“Itu ada yang dilanggar, terutama penyampaian Keberatan dalam proses Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng,” jelasnya.
Sementara itu, dari 20 orang yang mendatangi Kantor MDA Gianyar tercatat pihak Panitia yang hadir hanya 4 orang, yakni DNP Gargita, I Made Puja, Kd. Wardana dan I Made Junaedi.
Saat dikonfirmasi atas permasalahan yang terjadi dalam proses tata cara Ngadegang Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, 4 orang Panitia memilih bungkam dan buru-buru pulang, sembari beralasan ada kerjaan yang mesti diselesaikan. “Maaf saya ada urusan. Jadi, cepat-cepat pulang ke rumah,” tutupnya. (Tim/ace/ich).