DENPASAR-Dunianewsbali.com|Jalan panjang yang ditempuh Sri Maryani untuk mencari keadilan tidak semulus yang dibayangkan. Usai divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan 0,70 gram, wanita ini pun tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tapi sayang, upaya banding yang ditempuh masih juga belum membuahkan hasil. Majelis hakim PT Denpasar menolak permohonan bandingnya dan menguatkan putusan PN Denpasar. Usai menerima putusan Banding, Maryani mencoba mengadukan nasibnya melalui upaya hukum kasasi. Hasilnya, Maryani kembali gigit jari.
Majelis hakim tingkat Kasasi kembali menyatakan menolak permohonannya dan memutuskan untuk menguatkan putusan PT Denpasar. Nasib baik baru berpihak kepada Maryani saat mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Dalam mengajukan PK, Maryani didampingi oleh pengacara Teddy Raharjo. Ditangani pengacara sekaliber Teddy Raharjo usaha Maryani akhiran berhasil. Malis hakim PK tidak hanya mengabaikan PK yang dimohonkan, tapi juga memangkas hukumannya dari 4 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, Maryani pun sejatinya bisa langsung menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga. Tapi sayang kebebasan Maryani harus ditunda lantaran menurut pengacaranya hingga berita ini ditulis, jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar belum juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan putusan hakim.
Padahal menurut Teddy Raharjo, salinan putusan hakim PK telah diterima jaksa sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu. Atas hal itu, Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Maryani pun tidak terima dan sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Saya sempat menanyakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar kenapa belum dilakukan eksekusi terhadap klien kami, tapi tidak ada penjelasan yang jelas dari pejabat di lingkungan Kejaksaan,” ungkap pengacara berkumis tebal ini. Karena tidak ada kejelasan, Teddy pun berencana akan melaporkan pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar ke Kejaksaan Agung.
Teddy Raharjo beranggapan bahwa, keterlambatan jaksa melaksanakan ekosi terhadap kliennya menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.
Kasi Pidum Kejari Denpasar Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membantah bila pihaknya belum melaksanakan eksekusi. Dia membenarkan jika pihaknya menerima salinan putusan PK pada tanggal 5 Desember lalu. “Saat menerima itu saya langsung menandatangani berita acara eksekusi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023). Atas hal itu,
Pejabat yang belum genap setahun menjabat ini pun menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak Lapas.” Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Lapas. Karena seingat saya sudah saya tandatangani berita acara eksekusi atas nama terpidana Sri Maryani,” pungkasnya.DNB