Koalisi Nilai Dakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria Cacat Hukum, Soroti Ancaman terhadap Demokrasi

Screenshot_20260401_005633_Gallery

DENPASAR | Dunia News Bali, Proses persidangan terhadap Tomy Priatna Wiria kembali menuai kritik dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Dalam sidang lanjutan, Koalisi menilai perkara yang dihadapi Tomy tidak semata-mata persoalan hukum, melainkan berkaitan erat dengan upaya pembatasan hak-hak fundamental warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Koalisi menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi standar hukum acara pidana. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang menyesatkan dalam proses peradilan.

Dalam dokumen perlawanan yang disusun, Koalisi juga menyoroti status Tomy sebagai pembela hak asasi manusia yang telah diakui oleh Komnas HAM. Selama ini, aktivitasnya dinilai berfokus pada upaya memperjuangkan kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Atas dasar tersebut, Koalisi berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Tomy tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, aktivitas tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dan seharusnya dilindungi oleh negara dalam sistem demokrasi.

Baca juga:  Hadirkan Nuansa Mistis, Film Taksu Bali Lestarikan Ilmu Leluhur Bali

Koalisi juga menilai peristiwa demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas. Aksi tersebut disebut sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, tekanan ekonomi, serta tindakan represif aparat, sehingga tidak tepat jika dibebankan pada satu individu.

Lebih lanjut, konstruksi hukum yang digunakan dalam dakwaan turut dipersoalkan. Koalisi menilai terdapat berbagai kelemahan, mulai dari tidak terpenuhinya unsur delik hingga tidak adanya hubungan sebab akibat yang jelas. Kondisi ini dinilai mencerminkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan sekaligus mempersempit ruang kebebasan sipil.

Situasi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar juga menjadi perhatian. Kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar dinilai menciptakan suasana intimidatif, baik bagi pengunjung sidang maupun terdakwa. Selain itu, pembatasan terhadap ekspresi solidaritas dan peliputan media dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam peradilan.

Usai persidangan, Koalisi menyoroti perlakuan terhadap terdakwa yang langsung dibawa melalui jalur samping oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar tanpa kesempatan menyampaikan pernyataan kepada publik. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak terdakwa yang seharusnya tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:  Legislator Golkar Bali: Demo Bawa Sampah Bisa Rugikan Nama Bali di Mata Dunia

Tidak hanya itu, pembatasan terhadap massa solidaritas dan awak media juga disebut sebagai tindakan yang tidak proporsional. Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pembatasan ruang advokasi dalam perkara yang mereka anggap sebagai kasus bernuansa politik.

Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka juga mendesak majelis hakim agar mengabulkan nota perlawanan, membebaskan terdakwa, serta memulihkan nama baik dan hak-hak Tomy Priatna Wiria. (red/rls)

Berita Terpopular