
DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum. Di bawah kepemimpinan Dekan Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., FH Unud menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk memfasilitasi mahasiswa merekam proses persidangan sebagai bahan pembelajaran.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) sebelumnya dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Melalui inisiatif ini, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengamati dan mendokumentasikan persidangan kasus korupsi serta perkara lain yang relevan dengan pembelajaran hukum.
Prof. Arya Sumerta Yasa menegaskan pentingnya transparansi dalam pendidikan hukum. “Rekaman persidangan ini tidak hanya berguna untuk analisis kasus, tetapi juga membantu mahasiswa memahami praktik peradilan sesungguhnya, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kompetisi peradilan semu (moot court) di tingkat nasional,” jelasnya.
Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., Ketua PN Denpasar, menyambut positif kolaborasi ini. “Ini sejalan dengan prinsip pengadilan terbuka. Masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menyaksikan proses hukum secara transparan dan menilai putusan berdasarkan fakta di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa beberapa perkara, seperti kasus kesusilaan atau yang melibatkan anak-anak, tetap tertutup untuk umum sesuai ketentuan hukum.
Fasilitas perekaman disediakan oleh KPK, dengan catatan bahwa mahasiswa maupun jurnalis harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua majelis hakim agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkaya pengalaman mahasiswa FH Unud dalam memahami dinamika persidangan nyata sekaligus mempersiapkan diri untuk simulasi peradilan semu (moot court) dalam kompetisi akademik. (Ray)