Komisi II DPRD Badung Evaluasi 5 OPD, Soroti Lonjakan Sampah hingga Serapan Anggaran

IMG-20260413-WA0278
Komisi II DPRD Kabupaten Badung bersama jajaran OPD berpose usai Rapat Kerja pembahasan LKPJ Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (13/4/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (13/4/2026).

Raker menghadirkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, didampingi Wakil Ketua I Wayan Regep, Sekretaris I I Wayan Luwir Wiana, Sekretaris II I Wayan Edy Sanjaya, serta anggota I Gede Budiyoga, I Nyoman Artawa, I Made Suparta, dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa.

Pembahasan berlangsung intens selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WITA. Dalam forum tersebut, Komisi II melakukan evaluasi sekaligus verifikasi terhadap capaian program OPD, khususnya terkait realisasi target kinerja dan serapan anggaran tahun 2025.

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menjelaskan belum optimalnya capaian sejumlah OPD dipengaruhi kebijakan rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat serta langkah efisiensi.

Baca juga:  Suara Penglingsir Bali Menggema di Ujung Tahun, Negara Diminta Menepati Janji Bandara Bali Utara

Isu pengelolaan sampah menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Permasalahan sampah di Kabupaten Badung dinilai semakin kompleks seiring meningkatnya volume produksi. Data menunjukkan, jumlah sampah harian yang sebelumnya sekitar 600 ton kini melonjak menjadi lebih dari 800 ton per hari, belum termasuk sampah kiriman dari laut dan pesisir.

Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dinilai menjadi kendala utama. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemilahan sampah dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan oleh masyarakat.

Komisi II menekankan pentingnya peran aktif Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah Kabupaten Badung juga ditegaskan tetap bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah, selama masyarakat telah memilahnya.

Ke depan, kebijakan pengelolaan sampah akan diperketat. Sampah residu atau anorganik yang selama ini masih diterima di TPA Suwung direncanakan tidak lagi diterima mulai 1 Agustus 2026.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Badung juga berencana menghadirkan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga memiliki nilai ekonomis.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Empat Kali Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali dalam Sidang Paripurna ke-28

Selain isu lingkungan, Komisi II juga menyoroti sektor ekonomi, khususnya dukungan bagi pelaku UMKM. Pemkab Badung telah memberikan kebijakan subsidi kredit hingga Rp100 juta bagi pelaku UMKM mikro, termasuk penjaminan bunga dan asuransi oleh pemerintah.

Di sektor teknologi informasi, Komisi II mendorong peningkatan fasilitas, termasuk penambahan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung keamanan serta menjaga kualitas sektor pariwisata di Badung.

Menutup pembahasan, I Made Sada mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam persoalan sampah, melainkan membangun kesadaran kolektif. Ia menegaskan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik guna memudahkan proses pengolahan. (red)

Berita Terpopular