Beranda Berita Koster Instruksikan Kepala Daerah Hentikan Izin Pembangunan di Lahan Pertanian

Koster Instruksikan Kepala Daerah Hentikan Izin Pembangunan di Lahan Pertanian

0

DENPASAR — Dunianewsbali, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir menyaksikan penandatanganan komitmen sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Buda Paing Kuningan (Rabu, 26/11).

Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut, Nusron Wahid menegaskan bahwa reforma agraria—sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023—bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Program ini mencakup legalisasi aset dan redistribusi tanah, yang menjadi fondasi kepastian hukum sekaligus perlindungan negara atas sumber daya agraria.

Ia menambahkan, agenda reforma agraria selaras dengan visi besar Presiden untuk memperkuat sistem pertanahan serta meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, hingga pengembangan ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru. Semua itu diharapkan menjadi motor pembangunan dari desa serta menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan.

Lebih lanjut, Nusron merujuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (2025–2045). Sasaran nasional mencakup peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, penurunan kemiskinan, penguatan pengaruh internasional, peningkatan kualitas SDM, hingga komitmen terhadap energi bersih rendah emisi. Namun, penyusutan lahan sawah yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun—atau sekitar 165–220 hektare per hari—menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan. Karena itu pemerintah menetapkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disusun dari verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) setelah dikurangi lahan berizin seperti HGB, KKPR, dan PSN.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pesatnya pembangunan pariwisata di Bali telah menimbulkan tekanan besar pada tata ruang dan lahan produktif. Ia menyoroti alih fungsi lahan yang mencapai 600–700 hektare per tahun, serta berbagai pelanggaran tata ruang akibat ketidaktegasan aturan pada masa lalu. Pemerintah Provinsi Bali kini tengah menyiapkan regulasi pengendalian alih fungsi lahan produktif untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca juga:  Mayjen Muhammad Zamroni Resmi Jabat Pangdam IX/UDY

Sebagai langkah konkret, Koster menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Bali agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring yang memanfaatkan lahan produktif. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh lagi terjadi. Sementara untuk bangunan yang telanjur berdiri, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Sosialisasi akan kami lakukan secara menyeluruh agar kebijakan ini dipahami bersama,” ujar Koster.

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, turut melaporkan bahwa pihaknya tengah mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Dari total sekitar 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84 persen yang bersertifikat. Sisanya, sekitar 16 persen, menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.

Pada sesi akhir acara, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Bali secara resmi meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah (NIB–NIK–NOP). Sejumlah sertifikat hak atas tanah juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan lembaga, termasuk Hak Guna Pakai untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta beberapa kabupaten seperti Buleleng, Klungkung, Bangli, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Badung, dan Karangasem. Selain itu, sertifikat untuk desa adat, lembaga keagamaan, yayasan pendidikan, serta perorangan turut diberikan dalam kesempatan tersebut. (red/tim)