JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor biro jasa di Bali yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/6/2026) dan telah selesai dilaksanakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kantor yang digeledah merupakan biro jasa yang selama ini kerap memberikan layanan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
“Terkait dengan perkara imigrasi, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dan dianalisis guna memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
“Setiap barang bukti yang diamankan nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” katanya.
KPK juga akan mendalami temuan-temuan dari hasil penggeledahan tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang tengah dikembangkan. Sejumlah saksi juga akan dipanggil guna mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh penyidik di lapangan.
“Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Para tersangka yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK), Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (MSG), Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BB), Tessar Bayu Setyaji (TSB), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Pengusutan juga diperkuat dengan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
KPK menduga sebagian besar dana tersebut tidak berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp357 miliar diduga merupakan aliran dana ilegal yang masuk ke rekening yang berkaitan dengan pegawai di lingkungan Imigrasi.
Dana tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal. Para pemohon disebut kerap mengalami kesulitan dalam proses pengajuan dokumen melalui biro jasa karena permohonan mereka sering ditolak, sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen dapat diproses.
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA baik secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.
Uang hasil dugaan praktik tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah khusus. Salah satunya adalah kode “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.