Beranda Hukum KPKNL Lelang Villa Amelle Disaat Sedang Ada Masalah Hukum

KPKNL Lelang Villa Amelle Disaat Sedang Ada Masalah Hukum

0
Hie Kie Shin didampingi kuasa hukumnya, Indra Triantoro, SH, MH, saat memberi keterangan pada awak media di depan kantor KPKNL Denpasar (22/04/2024)

DENPASAR – Raut kekecewaan terpancar di wajah Hie Kie Shie (65) seorang pengusaha yang sedang berjuang memperoleh hak-hak sebagai seorang WNI dalam memperoleh keadilan hukum di perkara kepailitan yang sedang dihadapinya.

Didepan gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara (GKN)1 Renon, Denpasar, dirinya didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH, menyampaikan rasa kecewa atas tindakan KPKNL yang tetap akan melaksanakan proses lelang atas asetnya, Amelle Villa dengan SHM no 6955 yang berlokasi di Canggu, Senin (22/04/2024)

Obyek lelang SHM 6955 ini masih ada sengketa perkara Pidana dan Perdata terkait pelaporan oleh dirinya terhadap Kurator, Akhmad Abdul Aziz Zein yang diduga telah melakukan penggelapan Dana Boedel Pailit serta penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT)

Hie Kie Shin didepan spanduk pemberitahuan aset sengketa dipagar depan Villa Amelle miliknya.

“Kami telah melaporkan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Kurator ini ke Polrestabes Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sampai saat ini kasus masih dalam penanganan yang berwajib.
Kami juga sudah bersurat ke KPKNL terkait kondisi ini dan meminta pemblokiran atau penundaan lelang, tapi tidak digubris oleh KPKNL.” jelasnya Hie Kie Shin

“Dari pertemuan tadi di kantor KPKNL, yang dihadiri juga oleh Kurator, Koordinator KPKNL, Rianto menyampaikan pada saya bahwa lelang tetap dilanjutkan siang ini, karena belum cukup kuat alasan untuk menunda lelang ini.
Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan secara tertutup”

“Jika lelang dipaksakan, maka berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atas perkara yang saat ini sedang berproses di Polresta Surabaya dan PN Denpasar,”

“Padahal jelas tertera di peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27/pmk.06/2016, menyatakan, dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek dimaksud, maka lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan,”

Baca juga:  Penguasaan Kendaraan CV. K&R Maha Jaya Trans Tanpa Hak, Picu Gugatan Setengah Miliar

“Mengapa aset kami yang sedang berperkara kok tetap dipaksakan lelang ?”
“Ada apa ini ??,” tanyanya dengan heran.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum, Indra Triantoro, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh KPKNL, untuk itu dirinya akan bersurat kepihak-pihak yang bisa mendengar permasalahan ini.

“Kami merasa kecewa atas tindakan KPKNL Denpasar terhadap aset klien kami dan akan kami layangkan surat ke Presiden RI, Menteri Keuangan serta Dirjen KPKNL agar masalah ini mendapat perhatian penuh para pembesar negeri ini bahwa diduga ada persekongkolan dalam pemaksaan pelaksanaan lelang hari ini,” demikian disampaikannya.

Dirinya dan kliennya akan melakukan pemasangan baner pengumuman terkait permasalahan hukum yang terjadi pada obyek lelang SHM 6955.

“Tadi pihak KPKNL menyampaikan bahwa para peserta lelang akan diberitahu terkait permasalahan hukum terhadap obyek lelang, untuk itu kami juga pasang tanda pemberitahuan dilokasi Amelle Villa, agar peserta lelang bisa berpikir ulang untuk membeli, jika tidak mau adanya tuntutan hukum dari kami dikemudian hari,” demikian disampaikan Hie Kie Shin.

Spanduk yang dibentangkan didepan kantor KPKNL Denpasar terkait aset SHM 6955

Pada hari itu juga dibentangkan baner dan spanduk didepan kantor KPKNL terkait permasalahan hukum atas obyek lelang dimaksud.

Pada kesempatan ini awak media mencoba mendapat tanggapan langsung kepada Kurator, Akhmad Abdul Azis Zein maupun Kepala KPKNL, I Ketut Arimbawa, tetapi keduanya belum bersedia ditemui. (E’Brv)