Jembrana – Kasus korupsi yang menyeret mantan bupati Jembrana dua periode Prof. Dr. drg I Gede Winasa ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Negara hari ini rabu (3/7) mendapat titik terang.
Bertempat di lobi Kantor Kejari Jembrana, pihak Gede Winase yang diwakili anak yang juga wakil bupati Jembrana Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dan juga pengacara menyerahkan uang pengembalian denda,biaya perkara dan uang pengganti dengan nominal Rp.3.819.554.800,- yang diterima bendahara penerima kejaksaan yang juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Salomina Meyke Saliama mengatakan pihaknya akan menyetorkan langsung ke kas negara, “Uang ini sudah kita terima dan nanti kita serahkan langsung ke kas negara dan selanjutnya kita akan bersurat ke Rutan Kelas IIB Negara terkait sisa masa tahanan bapak winase,” Ujar Salomina.
Sebelumnya I Gede Winasa menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 juni 2017 dalam perkara Tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi (STITNA) tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Putusan Mahkamah Agung nomor 389 K/ Pid.Sus /2018 tanggal 25 april 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun.
I Nyoman Tulus Kasubdi Bidang Pelayanan Rutan Kelas IIB Negara yang dihubungi via sambungan telefon, rabu (3/7) mengatakan belum mengetahui akan hal tersebut dan mengaku akan menunggu kabar dari pihak kejaksaan, “Sampai saat ini kita belum mendapat kabar, malah taunya dari teman-teman media, dan akan menunggu proses yang akan dilakukan di Kejaksaan, kalaupun proses pengembalian denda dan uang pengganti itu dilakukan tentu ada proses lebih lanjut untuk nantinya pak winase mendapat pembebasa secara bersyarat,” Terang Nyoman Tulus.