DENPASAR – Dunianewsbali.com, Sidang perdana perkara perdata Nomor 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (28/5/2025).
Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan kliennya, FLC, seorang publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.
Dalam persidangan, pihak Penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Donald Mongilala, S.H., dan I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berlangsung singkat karena pihak Tergugat tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili di pengadilan.
Majelis Hakim menyoroti ketidakhadiran para Tergugat serta menyampaikan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen perkara tidak dapat ditemukan. Untuk itu, Majelis Hakim menyarankan agar pemanggilan terhadap para Tergugat dilakukan melalui jalur resmi menggunakan jasa jurusita pengadilan, guna memastikan keberadaan dan keterlibatan mereka secara hukum.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda lanjutan dari panggilan pertama terhadap Tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian jasa hukum yang sebelumnya telah disepakati antara FLC dan VT dengan kantor hukum milik Dr. Togar Situmorang. Menurut pihak kuasa hukum, para Tergugat dinilai telah mengingkari kesepakatan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil terhadap firma hukum.
Dalam pernyataan resminya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan mantan kliennya yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati hubungan hukum profesional yang telah terjalin.
“Kami menyesalkan adanya ketidakpatuhan terhadap perjanjian jasa hukum yang telah dibuat secara sah dan mengikat. Perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak. Sebagai advokat, kami memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga integritas profesi kami. Ketika suatu perjanjian dilanggar secara sepihak, maka langkah hukum menjadi pilihan untuk menegakkan kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang, seorang pengacara senior dari organisasi advokat PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Diketahui, Dr. Togar Situmorang merupakan salah satu advokat senior yang cukup dikenal di Indonesia, khususnya di Bali. Ia juga pendiri Law Firm Togar Situmorang, yang aktif menangani berbagai perkara hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Proses hukum ini akan terus berlanjut seiring upaya pengadilan dalam memanggil para Tergugat. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.(Tim/Red)