Denpasar – Dunianewsbali.com, PT Texmura Nusantara, kontraktor lapangan olahraga ternama, melaporkan PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan warga negara asing Stewart Kiely ke Direktorat Kriminal Umum Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pengrusakan lapangan tenis di Nusa Dua, Badung, yang dihancurkan menggunakan larutan asam klorida (HCl) berkonsentrasi tinggi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Bali sesuai dengan lokasi kejadian. Direktur Utama PT Texmura, Marlon Nursalim, bersama tim hukumnya, menghadiri pemanggilan penyidik Polda Bali pada Jumat (14/3/2025) untuk memberikan keterangan.
Penasihat Hukum PT Texmura, Kol. TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani Bali, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena ada indikasi kuat bahwa lapangan tenis tersebut sengaja dirusak menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Dugaan kami adalah tindakan ini disengaja, dilakukan oleh pihak PT BDL melalui timnya dengan cara membersihkan lapangan menggunakan larutan HCl yang justru merusak permukaan lapangan. Padahal, proyek ini telah rampung dan bahkan sudah digunakan dalam ajang turnamen internasional,” tegas Bhumi.
PT Texmura juga menduga perusakan ini berkaitan dengan upaya PT BDL menahan sisa pembayaran proyek pembangunan tujuh lapangan tenis, termasuk satu lapangan di Villa Trinisty. Dari total nilai proyek Rp 49 miliar, PT Texmura mengklaim masih memiliki hak atas pembayaran sebesar Rp 18 miliar yang belum dibayarkan.
“Lapangan ini adalah milik PT BDL, tetapi masih dalam masa pemeliharaan kami dan belum resmi diserahterimakan. Anehnya, meski belum diserahterimakan, lapangan ini sudah dipakai untuk turnamen internasional,” jelas Bhumi.
Peringatan Diabaikan, PT Texmura Bertindak
Sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, PT Texmura mengaku telah memberikan peringatan sejak September 2024. Namun, PT BDL tidak merespons dan tidak mengakui kerusakan yang terjadi.
“Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tapi mereka tidak mengakui kesalahan mereka sendiri. Justru kami yang dituduh memberikan hasil pekerjaan yang cacat. Ini yang membuat kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Marlon Nursalim, Direktur Utama PT Texmura.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy, membenarkan bahwa laporan dugaan perusakan lapangan tenis ini telah diterima pihaknya.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan pelajari. Kami akan menentukan apakah kasus ini masuk ke ranah pidana dan perlu ditindaklanjuti dalam penyidikan lebih lanjut,” kata Ariasandhy.
Kasus ini terus berkembang dan berpotensi memunculkan konsekuensi hukum yang serius, baik dalam hal pengrusakan aset maupun sengketa finansial antara PT Texmura dan PT BDL.(Tim/Kbh1/Ich)