DENPASAR | dunianewsbali – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintahan. Pengawasan tersebut mencakup penanganan laporan masyarakat terhadap berbagai bentuk pelayanan publik yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun Ombudsman menekankan bahwa kewenangan pemeriksaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat yang dirugikan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, SH, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing instansi.
“Ketika masyarakat menyampaikan laporan secara resmi, maka penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menindaklanjutinya sesuai sistem dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporannya,” ujar Sri Widhiyanti saat ditemui di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan, termasuk tahapan proses yang sedang berjalan dan kendala yang dihadapi oleh instansi terkait. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara layanan.
Namun demikian, Ombudsman Bali belum dapat menilai apakah suatu laporan telah ditangani secara lamban atau menyimpang dari prosedur apabila belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Ombudsman. “Kami tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan masyarakat. Harus ada dasar formil agar Ombudsman memiliki legalitas untuk memeriksa dugaan maladministrasi,” jelasnya.
Sri Widhiyanti menambahkan, apabila masyarakat merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara patut, mengalami penundaan berlarut, atau terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka kondisi tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman. Setelah laporan diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Terkait standar waktu penanganan pengaduan, Ombudsman merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat setidaknya harus mendapat tanggapan dalam jangka waktu 14 hari.
“Empat belas hari bukan berarti pengaduan harus langsung selesai, tetapi minimal ada respons resmi yang menjelaskan apakah laporan diproses, bagaimana alurnya, dan apa kendala yang dihadapi,” ujarnya.
Lebih jauh, Ombudsman Bali menegaskan perannya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, bukan sebagai lembaga penentu benar atau salah dalam suatu perkara. Ombudsman bertugas memastikan prosedur dijalankan, standar pelayanan dipatuhi, serta hak masyarakat atas pelayanan yang layak tidak diabaikan.
“Kami mengawasi sistem dan kualitas pelayanan. Jika ada laporan resmi, kami akan memeriksa apakah terjadi maladministrasi atau tidak. Hasilnya bisa beragam, tergantung fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Sri Widhiyanti.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri di luar mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan pelayanan publik. Menurutnya, jalur pengaduan dan pengawasan telah tersedia dan harus dimanfaatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui peran pengawasan tersebut, Ombudsman Bali berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam melayani warganya. (Brv)