DENPASAR | Dunia News Bali – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat kepercayaan menjalankan tugas di tingkat nasional. Ia ditarik ke BPN Pusat untuk menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan dengan lingkup tanggung jawab nasional, setelah praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Denpasar ditolak.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyampaikan informasi tersebut di Denpasar, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, penugasan itu merupakan bentuk apresiasi atas sikap kliennya yang dinilai konsisten berpegang pada peraturan perundang-undangan serta menghormati putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai keteguhan sikap tersebut menjadi alasan Made Daging dipercaya menjalankan tugas di pusat. “Konsisten menghadapi tekanan, berpijak pada peraturan perundang-undangan, serta menjalankan putusan pengadilan membuat beliau dipercaya di BPN Pusat,” ujarnya.
Gede Pasek Suardika juga menilai jabatan baru tersebut memiliki tantangan besar karena sengketa pertanahan kerap berkaitan dengan beragam kepentingan, termasuk persoalan mafia tanah. Ia meyakini Made Daging mampu menjalankan amanah tersebut secara tegas dan profesional.
Sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam kasus itu, ia dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Melalui tim kuasa hukumnya, Made Daging mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, Hakim Tunggal I Ketut Somasana dalam putusan 9 Februari 2026 menolak seluruh permohonan tersebut.
Hakim menyatakan praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam penetapan tersangka, sedangkan penilaian materiil terhadap pasal yang digunakan penyidik bukan menjadi ruang lingkup praperadilan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses peradilan. Namun mereka menyoroti penafsiran frasa “dihentikan demi hukum” yang dianggap menimbulkan perbedaan pandangan.
Menurut Gede Pasek Suardika, frasa tersebut merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya menyebut apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan aturan baru maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum.
Ia menegaskan pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas dalam hukum pidana. Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. (red/dnb)