Beranda Hukum Mahkamah Agung Tegaskan Kepemilikan Villa Wibisana di Seminyak

Mahkamah Agung Tegaskan Kepemilikan Villa Wibisana di Seminyak

0
Foto: Ilustrasi

DENPASAR – Dunianewsbali.com || Setelah melewati proses hukum berjenjang, sengketa kepemilikan Villa Wibisana di Seminyak, Kuta, Bali, yang melibatkan Martin George Euler dan Alexander James Euler melawan PT. Pundisarana Satria, Rohmad Hadiwijoyo, dan David Salman, kini telah mencapai akhir di Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari klaim penyalahgunaan tanah dan bangunan yang diajukan oleh Euler bersaudara terhadap para tergugat. Pada 20 Juli 2023, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk melakukan sita eksekusi terhadap dua sertifikat tanah di Villa Wibisana, yakni SHGB No. 9 (seluas 585 m²) dan SHGB No. 10 (seluas 267 m²), yang saat itu atas nama PT. Pundisarana Satria.

Putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 31 Juli 2024, meski para tergugat mengajukan banding. Namun, kasus ini tidak berhenti di tingkat banding, karena berlanjut hingga ke Mahkamah Agung melalui jalur kasasi.

Dalam putusan nomor 6584 K/PDT/2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan memutuskan bahwa sita eksekusi yang dilakukan adalah sah. MA juga menetapkan bahwa tanah dan bangunan di Villa Wibisana berada di bawah kendali Martin George Euler dan Alexander James Euler.

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara di semua tingkatan pengadilan.

Putusan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang menarik perhatian banyak pihak. Villa Wibisana kini resmi menjadi milik Euler bersaudara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berselisih.

Kasus ini menjadi contoh pentingnya supremasi hukum dan transparansi dalam penyelesaian konflik kepemilikan aset, khususnya di sektor properti di Indonesia. (Tim-13)

Baca juga:  Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya