DENPASAR | Dunia News Bali – Laporan dugaan penggelapan tanah Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar yang kembali diajukan ke Polda Bali memunculkan tanda tanya serius terkait asas kepastian hukum. Pasalnya, perkara yang dilaporkan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha bersama prajuru desa adat itu disebut telah dua kali diproses oleh aparat penegak hukum dan berujung penghentian.
Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana (IMS) menyatakan laporan yang tercatat dengan Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026 bukanlah perkara baru. Ia mengungkapkan, laporan serupa telah lebih dahulu diajukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023. Dalam proses tersebut, jaksa penyidik telah memanggil IMS, sejumlah prajuru desa adat, serta ahli waris pemilik tanah untuk klarifikasi. Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan.
Tak berhenti di situ, perkara yang sama kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh salah satu mantan kelian banjar. Penyidik kembali memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menerbitkan SP3 atas Dumas Nomor Disposisi B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024, dengan penghentian resmi pada 26 Oktober 2024.
IMS mempertanyakan dasar hukum pelaporan ulang perkara yang telah dihentikan dua kali tersebut. Ia juga menyoroti prosedur penerimaan laporan di SPKT Polda Bali. Menurutnya, secara umum pelapor diminta menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan belum pernah ditangani oleh institusi lain. “Pertanyaannya, apakah hal itu ditanyakan dan diverifikasi saat laporan ini diterima?” ujar IMS.
Dalam keterangannya, IMS memaparkan riwayat hukum tanah seluas 1.090 meter persegi dengan SHM Nomor 00879 yang menjadi objek laporan. Tanah tersebut berasal dari Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir dan telah melalui serangkaian putusan pengadilan sejak 1975 hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan putusan terakhir Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Fakta lain yang mencuat adalah adanya keberatan dari ahli waris pemilik tanah sejak awal agar tanah tidak menggunakan nama Desa Adat Serangan. Kekhawatiran muncul karena potensi konflik hukum di kemudian hari. Namun keputusan desa tetap menggunakan nama desa adat, dengan syarat dibuatkan perjanjian tertulis antara desa adat dan ahli waris.
Sejumlah mantan prajuru Desa Adat Serangan menguatkan pernyataan IMS. I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara, SE menyebut seluruh transaksi dan penggunaan dana telah dicatat dalam SPJ tahun 2021–2022 dan diserahterimakan secara resmi kepada Jro Bendesa saat ini pada 16 Agustus 2024. Mantan Sekretaris Desa Adat I Wayan Sujana bahkan mempertanyakan mengapa laporan pidana baru muncul sekarang, padahal administrasi telah diterima tanpa catatan.
Sementara itu, I Nyoman Nada (Baga Pawongan) serta I Wayan Sukeratha, ST (Baga Palemahan) menegaskan bahwa penjelasan detail mengenai tanah tersebut telah disampaikan dalam forum prajuru jauh sebelum laporan baru diajukan.
Di akhir pernyataannya, IMS meminta penyidik memanggil ahli waris pemilik tanah Ipung dan pembeli tanah I Wayan Rastika guna membuka seluruh fakta secara berimbang. Ia menegaskan penegakan hukum seharusnya bertujuan mencari kebenaran materiil, bukan menjadi alat kriminalisasi atau pembalasan. Para mantan prajuru pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik. (red)