DENPASAR – Sidang mediasi perdana antara Paul Lionel La Fontaine (WNA) sebagai penggugat dengan mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (WNI) selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari ini, Rabu (19/06/2024).
Agenda sidang ini sebagai upaya mediasi untuk menemukan titik temu terkait gugatan harta bersama perkawinan, dengan register No. 512/Pdt.G/2024/PN.Dps yang juga merupakan rangkaian sidang perkara perdata terkait permasalahan hak asuh kedua putri kembar Paul, yakni ILF dan SLF (5th) yang selama 2 tahun belakangan ini ada dugaan disembunyikan keberadaannya oleh mantan istrinya, Adinda.
Didampingi kuasa hukumnya, Devara K Budiman, dirinya hadir mengikuti sidang hari itu, sedangkan mantan istrinya tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kepada awak media, Paul menyampaikan bahwa selama dua tahun ini dirinya tidak bisa bertemu dengan kedua putri kembarnya karena dihalangi oleh pihak mantan istrinya.
“Selama ini akses saya sebagai ayah biologis ditutup untuk bertemu dengan putri saya, hal ini sangat menyakiti hati saya, mengapa mereka memperlakukan hal ini pada saya ?” tanyanya.
Dirinya menduga hal ini adalah upaya pihak mantan istrinya, untuk menekan dirinya agar menyerahkan aset villa dan lahan yang saat ini dimilikinya.
“Suatu tindakan yang tidak manusiawi menggunakan anak-anak saya sebagai alat negoisasi untuk mendapatkan aset tersebut. Mereka adalah sosok anak-anak yang masih polos dan lugu, tidak sepantasnya apabila ada yang memperlakukan mereka sebagai obyek hanya untuk mendapatkan penukaran harta,” ujarnya.
Dugaan Paul ini diperkuat dengan menunjukan bukti percakapan whatsapp yang menyatakan, “No Villa Money, Forget Seeing Your Children.”
“Saya bersedia membagi harta itu dengan pembagian yang sama, 50-50. Ini sudah saya sampaikan diawal permasalahan ini, tetapi selalu ditolak pihak mantan istri saya,” ucapnya.
“Mari kita selesaikan semua permasalahan ini dengan baik dan adil, lupakan semua yang pernah terjadi dan kita bisa memulai kehidupan baru masing-masing. Sudah banyak waktu dan uang yang terbuang selama ini. Bertindaklah bijak sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap tumbuh kembangnya anak-anak itu,” tambahnya.
Dalam agenda sidang hari itu, Devara K Budiman sempat menyampaikan nota keberatannya kepada majelis Hakim terkait posisi kuasa hukum pihak Adinda yang sebelumnya adalah merupakan kuasa hukum pihak Paul.
“Kami sangat keberatan dengan kuasa hukum Adinda, karena sebelumnya beliau adalah tim kuasa hukum pihak kami tetapi sekarang ada dipihak lawan,” demikian disampaikannya.
Majelis Hakim menanggapi hal ini dan menjadikannya sebagai catatan di Pengadilan.
“Kami akan catat keberatan ini. Kami berharap ini bisa berakhir damai, kalo bisa dibagi bersama hartanya. Jangan saat menikah dengan damai, saat bercerai berebutan harta,” ujar ketua majelis Hakim.
Lanjutan sidang mediasi ini akan digelar kembali pada tanggal 27 Juni mendatang.
Pihak kuasa hukum lawan belum bisa dimintai keterangan, mereka meminta waktu untuk mempersiapkannya. (Tim)