MK Perkuat Perlindungan Kerja Jurnalistik dalam Sengketa Pemberitaan

file_00000000073c71fa9cc2beebd4b01409
Foto Ilustrasi: Putusan MK menegaskan perlindungan kerja jurnalistik dan menutup ruang kriminalisasi wartawan melalui mekanisme pers.

JAKARTA | Dunia News Bali – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga konstitusi dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama jurnalis Rizky Suryarandika.

Putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. MK sekaligus mempertegas garis pemisah antara kebebasan pers dan penegakan hukum, serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu dinilai inkonstitusional apabila tidak dimaknai bahwa penjatuhan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian melalui sistem pers dilalui sepenuhnya.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan tahapan yang bersifat wajib. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sejalan dengan pendekatan restorative justice.

Baca juga:  OJK Serahkan Direktur Utama Crowde ke Jaksa, Dugaan Pinjaman Fiktif Rp12 Miliar Resmi Masuk Pengadilan

Melalui putusan ini, MK secara eksplisit menempatkan Dewan Pers sebagai pintu awal dan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Setiap laporan atau gugatan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dibenarkan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers.

MK menilai bahwa praktik pelaporan pidana terhadap wartawan yang mengabaikan mekanisme tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menekan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Ahli hukum pers dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan ini sebagai langkah korektif terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mengesampingkan ketentuan UU Pers. Ia menegaskan bahwa pers tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana pada umumnya karena sengketa jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian khusus.

Pendapat senada disampaikan pakar hukum tata negara Dr. Bivitri Susanti. Menurutnya, putusan MK ini memperkuat posisi pers dalam sistem demokrasi serta menutup ruang penggunaan hukum pidana sebagai alat tekanan terhadap wartawan.

Baca juga:  Satpam Indonesia Bangun Era Baru: Dari Pemersatu Hingga Cita-Cita Go Internasional

Putusan MK tersebut dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers, terutama di tengah maraknya laporan pidana terhadap wartawan akibat karya jurnalistik. Mahkamah menegaskan bahwa pers yang bekerja sesuai prinsip jurnalistik merupakan bagian penting dari sistem pengawasan publik dalam demokrasi.

Dengan menekankan pendekatan restorative justice, MK kembali mengingatkan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi mkri.id sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2