DENPASAR – Dunianewsbali.com, 11 Juli 2025, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XI pada Sabtu-Minggu, 12–13 Juli 2025, yang menjadi agenda puncak dalam proses konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pelaksanaan Musda XI ini didasarkan pada sejumlah keputusan organisasi, termasuk hasil Musyawarah Nasional XI Partai Golkar Tahun 2024, perubahan AD/ART partai yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Petunjuk Pelaksanaan dari DPP Partai Golkar terkait tata cara penyelenggaraan Musyawarah di daerah.
Ketua Panitia Musda XI, Komang Suarsana, mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Periode 2025–2030, dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran:
Hari/Tanggal: Sabtu–Minggu, 12–13 Juli 2025
Waktu: Mulai Sabtu pukul 15.00 WITA hingga menjelang sidang pemilihan Ketua pada Minggu.
Lokasi:
1. Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Jl. Surapati No. 9, Denpasar (12 Juli)
2. The Meru Sanur, Jl. Hang Tuah, Sanur, Denpasar (13 Juli)
Formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan dapat diperoleh langsung di lokasi atau melalui panitia pelaksana.
Persyaratan Bakal Calon Ketua DPD Golkar Provinsi Bali:
1. Aktif sebagai anggota Partai Golkar minimal 5 tahun berturut-turut.
2. Memiliki ijazah pendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau sederajat.
3. Menunjukkan Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).
4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas dalam memimpin organisasi.
5. Berdomisili di wilayah Provinsi Bali.
6. Tidak pernah terlibat dalam G-30 S/PKI.
7. Lulus Pendidikan dan Latihan Kader (Diklat) Partai Golkar.
8. Telah aktif sebagai pengurus minimal satu periode, baik di tingkatannya, satu tingkat di atas, satu tingkat di bawah, atau organisasi pendiri/didirikan partai.
9. Mendapat dukungan minimal 30% dari pemegang hak suara, dalam bentuk surat dukungan resmi.
10. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pimpinan Partai Golkar di tingkatannya, jika yang bersangkutan sedang menjabat di struktur di atas atau di bawah DPD Provinsi.
11. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara kolektif dalam struktur partai.
12. Tidak memiliki hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus dengan anggota legislatif atau pengurus partai lain di wilayah yang sama.
13. Jika tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka calon hanya dapat maju setelah mendapat persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Musda XI ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menguatkan struktur partai di Bali serta menghasilkan sosok ketua yang mampu menjawab tantangan politik ke depan dengan visi yang progresif dan inklusif.(ich)
Informasi dan Konfirmasi:
Komang Suarsana – Ketua Panitia
(+62-81353114888)