Beranda Hukum Nekat Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Bule Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Nekat Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Bule Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

0

DENPASAR, 19 September 2025 – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini diambil setelah perempuan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kelas “Intimacy Mastery Retreat” di Seminyak, Bali.

Kronologi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG di sebuah vila di kawasan Seminyak. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan daring. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas privat bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025.

Program tersebut mempromosikan teknik kedekatan emosional, hubungan intim, hingga praktik seksual, lengkap dengan perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti peserta dari berbagai negara.

JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, ia justru menggelar kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Tim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan, ia dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal. “Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati hukum yang berlaku. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujarnya.

JRG dideportasi pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipe–Los Angeles. Selain deportasi, ia juga dikenakan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.(*)

Baca juga:  Kasus Putu Balik, Saksi Juga Ikut Serta Carikan Klien Diabaikan Jaksa Jadi Terdakwa