Nekat Tanpa Izin, Pabrik Ikan di Pedungan Diduga Cemari Kawasan Mangrove

IMG-20260324-WA0008
Aktivis Gede Angastia mendesak penghentian operasional pabrik ikan di Pedungan yang diduga berjalan tanpa izin dan berpotensi mencemari lingkungan.

DENPASAR | Dunia News Bali – Aktivitas pabrik pengolahan ikan di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, menuai sorotan. Operasional usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, sekaligus berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih lokasinya berada di dekat kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Sorotan ini disampaikan aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia. Ia menilai perusahaan dengan orientasi ekspor seharusnya telah memenuhi seluruh aspek legalitas, termasuk kajian teknis lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali maupun Kota Denpasar.

Menurutnya, ketiadaan kajian teknis tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan. Pihaknya pun mengaku masih melakukan pendalaman bersama tim ahli bersertifikat di bidang lingkungan hidup untuk memastikan potensi pelanggaran yang terjadi.

Selain aspek perizinan, Angastia juga menyoroti dugaan pencemaran limbah. Ia mengungkap adanya temuan limbah dengan warna kemerahan menyerupai darah, yang dinilai sebagai indikasi belum optimalnya sistem pengolahan limbah.

Kondisi tersebut, lanjutnya, patut dicurigai sebagai bentuk ketidaksesuaian dengan standar teknis pengelolaan lingkungan. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran serius, termasuk terhadap ekosistem mangrove di sekitar lokasi.

Baca juga:  Hari Arak Bali ke-6, Gubernur Koster Tegaskan Legalitas Dorong Arak Tembus Pasar Global

Angastia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan sebelum beroperasi. Ia menyebut, tanpa izin dan kajian teknis yang jelas, aktivitas tersebut seharusnya tidak dijalankan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kota segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bahkan, ia mendorong penghentian sementara operasional pabrik hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, keberadaan pabrik tersebut juga memicu keluhan warga sekitar. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah produksi kerap tercium dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.

Diketahui, pabrik tersebut dikelola oleh PT Bandar Nelayan dan berlokasi tidak jauh dari kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Meski belum mengantongi izin operasional, kegiatan produksi disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Direktur PT Bandar Nelayan, Richi, membenarkan bahwa aktivitas pengolahan ikan di lokasi tersebut telah berjalan sejak dua tahun terakhir. Ia menjelaskan bangunan yang digunakan awalnya merupakan gudang sebelum dialihfungsikan menjadi fasilitas produksi.

Dalam operasionalnya, perusahaan disebut mampu mengolah sekitar 10 ton ikan per hari. Pabrik tersebut juga diklaim sebagai fasilitas pengolahan berstandar internasional yang telah melalui audit lembaga dari Inggris.

Baca juga:  Perkuat Peran Lokal, DPD Perbarindo Bali Dorong BPR-BPRS Berkontribusi Nyata bagi Ekonomi Bali

Namun demikian, Richi mengakui proses perizinan hingga kini belum rampung. Ia menyebut pengajuan izin telah dilakukan sejak lama, namun masih mengalami kendala dalam proses administrasi, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Terkait dugaan pencemaran, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki instalasi pengolahan limbah berkapasitas besar yang dilengkapi sistem penyaringan.

Meski begitu, desakan publik agar pemerintah segera melakukan pengawasan dan penindakan terus menguat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut. (red)

Berita Terpopular