Beranda Berita Nengah Tamba Terima Surat Tanda Lapor Laskar Prabowo 08 dari Kesbangpol Bali

Nengah Tamba Terima Surat Tanda Lapor Laskar Prabowo 08 dari Kesbangpol Bali

0

DENPASAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali hari ini secara resmi menyerahkan Surat Tanda Lapor kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali Laskar Prabowo 08 dalam audiensi tertutup di Kantor Kesbangpol Denpasar, Jum’at (18/07/2025)

Penyerahan dokumen legal ini menandai babak baru organisasi massa pendukung Presiden Prabowo Subianto untuk beroperasi secara resmi di Pulau Dewata.

Ketua DPD Bali Laskar Prabowo 08, Nengah Tamba, memimpin langsung delegasi yang terdiri dari:
– Dewan Penasehat: Ida Bagus Putu Madeg
– Wakil Ketua IV: I Ketut Resmi Yasa
– Sekretaris: Carla Marlissa dan I Gede Tejanegara
– Bendahara: Ida Bagus Made Wirya Dharma

Dalam pernyataannya, Tamba menegaskan tiga pilar utama organisasi:
1. Mendukung penuh program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran
2. Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengawasan pembangunan
3. Memfokuskan pada 13 isu krusial Bali

Laskar Prabowo 08 Bali telah memetakan masalah strategis yang akan menjadi fokus kerja:
1. Over tourism dan dampaknya
2. Reformasi birokrasi
3. Penanganan WNA ilegal
4. Penanggulangan kriminalitas
5. Krisis air bersih
6. Digitalisasi UMKM lokal
7. Pengelolaan sampah terpadu
8. Alih fungsi lahan produktif
9. Solusi kemacetan pariwisata
10. Pengentasan kesenjangan ekonomi
11. Pemberantasan perdagangan manusia
12. Peningkatan kualitas pendidikan
13. Modernisasi sektor pertanian

Untuk menangani kompleksitas masalah tersebut, organisasi membentuk 4 kelompok kerja khusus:

Pokja 1: Digital & Ekonomi
– Ekonomi Kreatif
– Transformasi Digital
– Humas & Media
– Komunikasi Publik

Pokja 2: Hukum & Lingkungan
– Pariwisata Berkelanjutan
– Investasi Responsif
– Reformasi Hukum
– Infrastruktur Transportasi
– Pengelolaan Lingkungan

Pokja 3: Ketahanan Nasional
– Kehutanan & Pertanian
– Kelautan & Perikanan
– Perumahan Rakyat
– Logistik & Distribusi

Baca juga:  Ketua DPD Garuda Bali Menerima Kedatangan Bakal Calon Walikota Kota Denpasar

Pokja 4: Sosial Budaya
– Pendidikan Vokasi
– Pelestarian Adat
– Pemberdayaan Pemuda
– Kesetaraan Gender

Kaban Kesbangpol Bali Gede Suralaga menjelaskan kerangka hukum yang melandasi operasional organisasi:
– UU No. 16/2017 tentang Ormas
– PP No. 58/2016 Pasal 9
– Surat Tanda Melapor No: 01/DPDBALI/05/2025

“Legalitas ini bersifat dinamis. Kami akan evaluasi setiap pelanggaran atau penyimpangan,” tegas Suralaga seraya menambahkan bahwa status ini harus diperbarui setiap tahun.

Dalam 100 hari pertama, Laskar Prabowo 08 Bali berkomitmen untuk:
– Membangun posko pengaduan masyarakat di 9 kabupaten/kota
– Meluncurkan sistem pemantauan program pemerintah berbasis *blockchain*
– Menyelenggarakan *focus group discussion* dengan akademisi dan praktisi

“Kami tidak ingin sekadar menjadi organisasi massa, tapi laboratorium pemecahan masalah Bali yang sesungguhnya,” pungkas Tamba menutup konferensi pers. (Tim)