DENPASAR – Dunianewsbali.com, Perkara dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali bergulir dan memasuki fase baru. Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, sehingga majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan ke depan.
Kegagalan mediasi tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo. Ia menjelaskan, keberatan datang dari Tergugat I, yakni Kurator, yang menolak permintaan yang diajukan pihak penggugat dalam forum mediasi.
Pernyataan itu disampaikan Riyanta usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, proses hukum akan tetap berlanjut sambil menunggu jawaban resmi para tergugat pada sidang berikutnya. “Kita menunggu satu minggu ke depan untuk jawaban para tergugat,” ujarnya.
Di luar proses perdata, Riyanta juga menyoroti jalannya laporan pidana yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Ia menyebut pihak Bareskrim telah merespons laporan tersebut, dan berharap perkara yang saat ini ditangani Polda Bali dapat ditarik ke tingkat pusat.
Menurut Riyanta, penanganan di tingkat pusat penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik mafia kepailitan. Ia menilai pola yang terjadi dalam kasus Sing Ken Ken memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara lain di tingkat nasional, terutama terkait penurunan nilai aset secara signifikan saat proses appraisal.
Ia menegaskan adanya kejanggalan serius dalam penilaian aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences. “Itu baru dari nilai tanah, belum termasuk bangunan dan nilai fisik lainnya. Ini merupakan kejahatan yang dibungkus dengan mekanisme kepailitan,” tegasnya.
Riyanta mengungkapkan, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), aset tersebut seharusnya bernilai di atas Rp150 miliar. Namun dalam proses kepailitan, nilainya disebut hanya sekitar Rp53 miliar. Kondisi tersebut, menurutnya, mengindikasikan praktik kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
Ia menilai kejahatan semacam ini tidak mungkin dibongkar tanpa kehadiran negara. Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara hingga aktor-aktor kuat yang diduga menjadi pelindung praktik mafia kepailitan.
“Kalau sudah melibatkan backing, bisa saja itu oknum penegak hukum, oknum jenderal, politisi, atau tokoh-tokoh yang dianggap kuat. Ini yang membuat mafia kepailitan sulit disentuh,” ungkapnya.
Lebih jauh, Riyanta menilai regulasi kepailitan saat ini belum memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kurator. Ia mendorong rekonstruksi Undang-Undang Kepailitan agar memiliki daya cegah dan efek jera yang kuat.
Ia mencontohkan, aset bernilai ratusan miliar rupiah dapat ditekan nilainya menjadi puluhan miliar, lalu dilelang seolah-olah sah secara hukum. “Pada hakikatnya, ini adalah tindakan perampokan yang dilegalkan. Ini harus diselesaikan di tingkat negara,” tegasnya.
Riyanta juga menyoroti lambannya penanganan perkara di tingkat daerah. Meski demikian, ia menyatakan masih menaruh harapan pada semangat Reformasi Polri yang terus digaungkan pimpinan Polri saat ini.
Ia berharap tidak ada lagi oknum yang justru melindungi praktik kejahatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuatan apa pun.
Dalam pernyataannya, Riyanta turut menyampaikan harapan kepada Prabowo Subianto agar negara hadir secara nyata dalam memberantas mafia kepailitan. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.
“Ketika Presiden didukung rakyat, media, dan LSM, penegakan hukum akan kuat. Jangan hanya sebatas pernyataan, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.
Sebagai informasi, Riyanta telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, yang meminta agar penanganan laporan dari Polda Bali dialihkan ke Bareskrim Polri. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), Birowassidik Bareskrim Polri menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)