BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, serta dihadiri anggota Pansus I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Kabupaten Badung, serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung. Keterlibatan akademisi dan tenaga ahli tersebut bertujuan memberikan masukan agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Badung, rapat juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Keduanya memberikan penjelasan dan masukan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing terkait materi Raperda yang sedang disusun.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan substansi regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, agenda utama rapat kali ini membahas tindak lanjut hasil konsultasi Pansus dengan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan materi Raperda agar selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” ujar Ponda.
Selain itu, Pansus juga melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap berbagai ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
“Kami juga mendorong terwujudnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (riza)