Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

IMG-20260226-WA0092

DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang melibatkan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem. Pendalaman tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan. Forum ini secara khusus menyoroti aspek legalitas pemanfaatan ruang pesisir dan kesesuaiannya dengan regulasi provinsi.

Kewenangan Provinsi dan Regulasi Tata Ruang

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Supartha menegaskan bahwa pembahasan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi perizinan, melainkan menitikberatkan pada kesesuaian tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa wilayah laut 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang pesisir wajib mengacu pada rencana tata ruang provinsi.

Baca juga:  Rekomendasi Gerindra Didapat, Minggu Depan Jalan Didepan Rumah Ketua DPC Segera Diperbaiki

“Pemanfaatan ruang harus sesuai regulasi. Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka izin yang terbit juga tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sorotan Perubahan Bentang Pesisir

Pansus TRAP turut menyoroti dokumentasi perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut. Salah satu titik disebut masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan, sementara titik lainnya diduga berkaitan dengan aktivitas reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.

Pansus meminta penjelasan terkait dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut Supartha, tata ruang, izin, dan aset merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terlebih jika menyangkut tanah negara dan akses publik. Ia menegaskan tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Perda Sempadan Pantai

Dalam forum yang sama, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa proyek di lokasi tersebut telah memperoleh rekomendasi sejak 2012 berdasarkan kajian awal. Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan sempadan pantai.

Baca juga:  OPPO Run 2025 Pecahkan Antusiasme: Ribuan Peserta Padati Race Pack Day, Booth Interaktif Ramai Diserbu

Secara faktual, posisi reklamasi dinilai tidak sejalan dengan aturan sempadan pantai jika merujuk perda terbaru tersebut. Meski demikian, Satpol PP Bali telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memperjelas aspek kewenangan dan regulasi teknis.

Temuan ini memperkuat komitmen Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas proyek dermaga dan kesesuaian tata ruangnya.

Pihak Perusahaan: Izin Lengkap dan Sesuai Zonasi

Menanggapi hal tersebut, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan rampung pada 2019 dan telah diperbarui pada 2024 setelah perusahaan berbentuk perseroan.

Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan bagian dari terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki pengaturan zonasi tersendiri. Ia juga membantah adanya penutupan akses publik, dengan menyebut masih tersedia jalan raya di sisi kawasan tersebut.

Anton menambahkan, pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan desa adat serta pemerintah setempat. Terkait adanya koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, ia menilai evaluasi seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus.

Baca juga:  Sigap Tangkap DPO Penyu, Kasat Reskrim Polres Jembrana Terima Piagam Penghargaan

Pendalaman Berlanjut

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan guna menjamin kepastian hukum, menjaga tata ruang wilayah pesisir, serta memastikan kepentingan publik di Karangasem tetap terlindungi. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan