DENPASAR — Dunianewsbali.com, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal pembangunan di Bali agar tetap sejalan dengan regulasi tata ruang, perlindungan lingkungan, pemanfaatan ruang publik, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan kesucian kawasan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia Bali yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (6/1/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali. Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus lainnya.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menggali keterangan manajemen hotel terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, hingga kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan hotel.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran batas ketinggian bangunan. Ia menyebut, ketentuan tata ruang secara jelas membatasi tinggi bangunan maksimal empat lantai atau 15 meter dari titik nol permukaan tanah.
“Jika mengacu pada aturan, titik nol diukur dari permukaan tanah. Di lapangan kami melihat indikasi bangunan mencapai lima lantai. Ini yang perlu kami klarifikasi secara serius,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar konsep terasering tidak disalahgunakan untuk mengakali batas ketinggian bangunan. Menurutnya, meskipun mengikuti kontur tanah, ketentuan maksimal tinggi bangunan tetap harus dipatuhi.
Selain itu, Pansus TRAP mempertanyakan dasar kewenangan pemasangan struktur pengaman pantai berupa revetment atau grip. Dewa Rai menegaskan, pengelolaan wilayah pesisir merupakan kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali, bukan Balai Wilayah Sungai, karena di lokasi tersebut tidak terdapat aliran sungai.
“Kalau itu pengaman pantai, rekomendasinya harus jelas. Jangan sampai pemasangan ini justru merusak tata ruang dan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik,” tegasnya.
Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada potensi komersialisasi kawasan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Menurut Pansus, akses masyarakat terhadap pantai dan laut tidak boleh dibatasi oleh aktivitas usaha.
Dari aspek sosial dan keagamaan, Pansus TRAP menyoroti perbedaan penafsiran terkait status pura di kawasan Hotel Mulia. Perbedaan antara penamaan Pura Dang Kahyangan dan Pura Suwagina dinilai berdampak pada ketentuan radius kesucian dan pemanfaatan ruang di sekitarnya.
“Jika benar masuk kategori Dang Kahyangan, ada radius kesucian yang tidak boleh dilanggar. Untuk memastikan hal ini, kami akan mengundang PHDI Provinsi Bali,” kata Dewa Rai.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran, Pansus TRAP tidak akan ragu merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau terbukti melanggar, harus diluruskan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kelompok Ahli DPRD Bali, Anak Agung Ketut Sudiana, menegaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali secara eksplisit membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau empat lantai.
“Ketentuan ini bersifat tegas. Jika ditemukan bangunan melebihi batas tersebut, maka secara prinsip sudah melanggar tata ruang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemasangan pengaman pantai berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat dan objek umum dari ancaman bencana, bukan untuk mendukung kepentingan komersial semata.
Di sisi lain, General Affair Hotel Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, mempertanyakan alasan dugaan pelanggaran baru dipersoalkan saat ini, mengingat hotel tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun. Ia menyatakan pihak manajemen meyakini telah mengantongi perizinan lengkap serta tidak membatasi hak publik.
“Kami tetap membuka akses publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan. Upacara adat di kawasan tersebut juga rutin dilaksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen perizinan. Temuan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum sesuai kewenangan daerah. (red)