BALI – Dunianewsbali.com, Kamis 23 Oktober 2025, Fakta mengejutkan kembali terungkap dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali, Pansus menemukan delapan unit rumah beserta kavling perumahan di kawasan Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Taman Baruna, yang ternyata berdiri di dalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.
Perumahan tersebut dikembangkan oleh pengembang Bali Siki dan diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang serta peraturan kawasan konservasi. Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata ruang yang semakin marak di wilayah Bali.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., serta sejumlah anggota seperti Gung Cok, Dr. Somvir (Fraksi Nasdem), dan Komang Wirawan (Fraksi Demokrat), bersama perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa kawasan Tahura wajib steril dari segala bentuk pembangunan, termasuk perumahan, vila, maupun usaha komersial lainnya.
“Ini pelanggaran nyata. Di tengah kawasan hutan konservasi, berdiri delapan unit rumah dan kavling perumahan. Bahkan ada sungai besar tanpa sempadan yang juga dibangun perumahan. Kami akan usut siapa pengembangnya, siapa yang memberi izin, serta bagaimana sertifikat bisa muncul di kawasan Tahura,” tegasnya.
Sementara itu, A.A. Bagus Tri Candra Arka menambahkan, Pansus menemukan bahwa bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan bahkan telah dihuni, padahal status lahan yang digunakan jelas merupakan kawasan hutan lindung. “Ini pelanggaran berat dan harus segera ditindak,” ujarnya.
Anggota Pansus lainnya, Dr. Somvir, menegaskan komitmen untuk menelusuri legalitas dan dokumen perizinan proyek tersebut.
“Kalau benar berada di zona konservasi, maka jelas ini menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan,” tegasnya.
Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali segera menjadwalkan rapat kerja khusus bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah penindakan yang tegas dan terukur.
Ketegangan sempat terjadi di lokasi sidak, saat Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai terlihat kesal karena Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung sulit dihubungi untuk melakukan penyegelan.
“Kami sudah menunggu lama, tapi Satpol PP tidak juga datang. Ini jelas pelanggaran tata ruang di kawasan Tahura, harusnya langsung disegel,” ujarnya dengan nada tegas.
Setelah penantian panjang, Satpol PP Provinsi Bali akhirnya tiba dan langsung memasang garis pembatas (police line) di area pembangunan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Pansus TRAP DPRD Bali berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait, Pengembang di kawasan Tahura Ngurah Rai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aparat penegak hukum
Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi, khususnya hutan mangrove Tahura Ngurah Rai yang memiliki fungsi penting sebagai wilayah penyangga ekosistem dan pengendali banjir.
Kasus ini juga disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sertifikat tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali.(red/tim)








