Pesatnya pembangunan di Bali merupakan berkah bagi pemborong lokal di Bali. Namun dalam prakteknya tidak sedikit ditemui kasus adanya oknum pemborong lokal yang nakal tidak menepati kontrak perjanjian kerja tanpa adanya alasan yang jelas.
Hal tersebut menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa pemborong serta memberikan stigma negatif terhadap jasa pemborong baik dari orang lokal ataupun orang asing.
Seperti yang dialami oleh Ian Colin Armstrong (Mr Ian), warga negara asing (WNA) asal Inggris yang memberikan kepercayaan penyelesaian pembangunan rumahnya kepada pemborong lokal.
Melalui kuasa hukumnya, I Putu Reda Wardana SH, yang asal Nusa Penida menjelaskan permasalahan kontrak pembangunan rumah tanggal milik Mr.Ian yang berlokasi di desa Blahbatuh Gianyar dengan seorang pemborong bangunan berinisial AR.
Dalam kasus ini AR telah melakukan wanprestasi dari perjanjian penggarapan rumah tinggal kliennya, dimana AR baru melaksanakan kewajiban pembangunan rumah hanya 60% dari nilai proyek sebesar Rp. 1 milyar, dimana dana ini sebelumnya sudah dibayar lunas oleh kliennya.
Akibat dari hal ini, Mr.Ian mengalami kerugian sebesar Rp. 222,600,000 (Dua ratus dua dua juta enam ratus ribu) dihitung berdasarkan dari kekurangan nilai proyek pembangunan rumahnya.
“Kami sempat bertemu dengan kuasa hukum AR dan menyatakan bahwa AR akan mengembalikan kerugian uang korban, dimana AR sudah sepakat dengan Mr.Ian untuk dibuatkan perjanjian hutang piutang,” ungkapnya di Denpasar (19/04/2024)
Dari perjanjian tersebut seandainya AR tidak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang kliennya maka akan berujung ke kasus hukum pidana, yaitu pasal penggelapan dana pembangunan proyek rumah tersebut.
“Saya berharap AR dapat segera mengembalikan kerugian klien kami.
Ada dugaan sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa pembangunan rumah tinggal ini dikerjakan mulai awal tahun 2023 hingga bulan Desember 2023 sudah mulai macet, semenjak itu pembangunan rumah belum diselesaikan AR hingga kini.
“Pengembalian kerugian uang klien kami masih menunggu AR kembali dari Jakarta sehingga kami bisa bertemu langsung. Selama ini kami belum pernah ketemu langsung, berkomunikasi hanya melalui WA saja dan itupun sulit diajak berkomunikasi,” ungkapnya
Kuasa hukum AR mengatakan kalau dia akan balik ke Bali dan kuasa hukumnya juga akan memediasi.
“Kami berharap AR ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian dari Mr.Ian dan jagalah nama dan kepercayaan masyarakat Bali apalagi menyangkut dengan warga asing,” ucapnya
“Kalau nanti tidak ada realisasi pengembalian uang tersebut maka kasusnya akan berlanjut ke jalur hukum melaui persidangan, tetapi kalau bisa diselesaikan secara damai itu akan lebih baik,” jelasnya.
“Dari kejadian ini saya menghimbau agar masyarakat maupun warga negara asing (WNA) agar ber hati-hati dan lebih jeli dalam memilih pemborong, perjanjian nya sebaiknya diperkuat dengan akte Notaris. Kalau perjanjian dibuat sekedar dibawah tangan itu belum kuat. Sekarang ini karena ulah beberapa oknum pemborong nakal yang tidak bertanggung jawab, malah berdampak merusak citra dan image seluruh pemborong yang lain dimata warga lokal maupun WNA, makanya masyarakat dihimbau harus ber hati-hati dan lebih selektif sebelum memutuskan,” pungkasnya (E’Brv)