Pembaruan KUHAP 2025 Jadi Sorotan, AAI ON Tekankan Sinergi Penegak Hukum

IMG-20260411-WA0087
Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma (tengah), didampingi jajaran pengurus, memberikan keterangan kepada awak media usai seminar “Kupas Tuntas KUHAP 2025” di Meeting Room R. Nusa Indah, Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum yang membahas secara komprehensif pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan memperkaya pemahaman para advokat terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Ia menegaskan, pembaruan KUHAP menjadi momentum penting karena menggantikan regulasi lama yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya perlu dipahami oleh advokat, tetapi juga seluruh aparat penegak hukum. Hal ini mengingat banyaknya substansi baru dalam undang-undang yang harus diimplementasikan secara selaras. Ia juga menilai pembaruan KUHAP merupakan respons terhadap perkembangan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Baca juga:  Menjelang 2026, Yayasan Duwe Nyama Bali Perkuat Silaturahmi Sosial

Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kalangan akademisi. Selain menjadi ruang diskusi, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat luas.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini terbuka untuk umum. Ia menilai pemahaman terhadap hukum tidak boleh terbatas pada kalangan profesional saja, melainkan harus menjangkau masyarakat luas agar tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperluas edukasi hukum yang lebih inklusif, sehingga masyarakat dapat memahami secara utuh bagaimana penerapan hukum terbaru dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H. menilai pembaruan KUHAP sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan praktik penegakan hukum yang telah berlangsung lebih dari empat dekade. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarpenegak hukum dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Oleh karena itu, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tetap menjunjung tinggi keadilan, bukan semata-mata kepentingan klien.

Baca juga:  Sidak Memanas! DPRD Bali Segel Proyek Jimbaran Hijau Gegara Akses Pura Diblokir

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUHAP terbaru harus menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), baik bagi pelapor maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.

Seminar bertajuk “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM” ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya perwakilan Polda Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., serta akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA.

Melalui pembaruan KUHAP ini, sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan semakin modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. (red)

Berita Terpopular