Pengacara Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1,81 Miliar

IMG-20260311-WA0000
Terdakwa Togar Situmorang berada di ruang sidang saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2026). Dalam perkara dugaan penipuan terhadap kliennya, Togar dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

DENPASAR | Dunia News Bali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pengacara Togar Situmorang, yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum”, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/3/2026).

Togar didakwa melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian bagi kliennya, Fanni Lauren Christie, hingga mencapai Rp1,81 miliar.

JPU Ni Putu Evy Widhiarini, S.H., M.Hum. dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menghukum terdakwa Togar Situmorang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali saat membacakan tuntutan di persidangan.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban Fanni Lauren Christie mengalami kerugian sebesar Rp1,81 miliar serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 31 Maret 2026.

Usai persidangan, Togar Situmorang yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” itu enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.

“Bagus, dan kalian semua kan sudah dengar. Kalau mau tanya, langsung saja ke pengacara lawan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan alasan ingin makan.

Kronologi Dugaan Penipuan

Dalam dakwaan, Togar Situmorang disebut melakukan penipuan dengan menggunakan martabat palsu serta rangkaian kebohongan yang mendorong korban menyerahkan sejumlah uang hingga total Rp1,81 miliar.

Baca juga:  Wisata Budaya Bertaraf Dunia, Penglipuran Meriahkan Imlek 2026 dengan Barong Landung

Peristiwa tersebut diduga berlangsung antara Agustus 2022 hingga Juni 2023 di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Kasus ini bermula ketika saksi Fanni Lauren Christie menghadapi permasalahan hukum dengan Luca Simioni, warga negara Italia, terkait Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions serta persoalan perpajakan pada tahun 2021.

Pada Agustus 2022, telah keluar putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak hotel tersebut. Atas saran ayahnya, Bambang Supiyatno (Alm), Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui perantara Agus Setyo Budiman pada 7 Agustus 2022 di kantor terdakwa di Denpasar.

Dalam pertemuan itu, Fanni memaparkan persoalan hukum yang dihadapinya, termasuk soal pembayaran pajak yang menurutnya tidak ia terima. Terdakwa kemudian menyarankan agar Luca Simioni dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang penjualan apartemen.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2022 di kawasan Double View Mansions, Badung, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 dengan nilai jasa sebesar Rp550 juta.

Dalam perjanjian tersebut disepakati pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan saat itu juga. Fanni kemudian menyerahkan uang tunai Rp300 juta kepada terdakwa yang dibungkus plastik hitam.

Ketika korban meminta tanda terima pembayaran, terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi kemudian dengan alasan tidak membawanya saat itu.

Permintaan Uang Tambahan

Setelah pembayaran jasa hukum dilakukan, terdakwa menyarankan agar laporan kasus tersebut diajukan ke Bareskrim Polri di Jakarta karena nilai kerugian disebut mencapai lebih dari Rp25 miliar, serta mengaku tidak percaya terhadap penanganan di Polda Bali.

Baca juga:  Muscab III Sapma PP Bali Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

Korban kemudian melunasi sisa biaya jasa hukum melalui beberapa kali transfer dari rekening miliknya dan suaminya, Valerio Tocci, ke rekening Ellen Mulyawati yang disebut sebagai rekening yang ditunjuk terdakwa.

Namun selain biaya jasa hukum utama, terdakwa juga diduga meminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan.

Pada 26 Agustus 2022, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa diperlukan dana sekitar Rp1 miliar untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka serta mendeportasinya.

Dana tersebut disebut-sebut untuk pihak Bareskrim, padahal dalam fakta penyidikan, aparat kepolisian tidak pernah meminta uang sebesar itu.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp910 juta antara Agustus 2022 hingga Maret 2023 dengan berbagai alasan, mulai dari untuk “orang Bareskrim”, “Kasubdit”, “Kanit”, “Wadir”, hingga “penyidik”.

Bahkan, terdakwa disebut mengarahkan cara penulisan keterangan transfer agar tidak menimbulkan kecurigaan, seperti menggunakan keterangan “balance to Jakarta” atau “dari Bali ke Jakarta”.

Tak berhenti di situ, pada 25 September 2022, terdakwa juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dengan alasan tersebut, terdakwa menawarkan jasa untuk mendeportasi Luca Simioni dengan imbalan Rp500 juta.

Korban kemudian mentransfer Rp250 juta pada 30 September 2022 dan Rp250 juta lagi pada 1 Oktober 2022.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa pejabat yang dimaksud tidak pernah berdiskusi atau meminta uang tersebut, bahkan tidak mengenal terdakwa.

Baca juga:  Jokowi Tiba di Bali Bersama Keluarga, Pengamanan VVIP Disiagakan

Modus Berlanjut

Pada akhir November 2022, saat korban dan suaminya menghadapi laporan balik dari Luca Simioni di Polres Badung dan Polda Bali, terdakwa kembali meminta korban menggunakan jasanya dengan biaya Rp130 juta yang dibayarkan pada 6 Desember 2022.

Selanjutnya, pada Januari 2023, terdakwa mengirim pesan yang menyatakan bahwa Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara.

Ketika korban menanyakan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp200 juta yang disebut untuk Kapolres.

Korban mentransfer dana tersebut pada 22 Februari 2023.

Tak lama kemudian, pada 13 Maret 2023, terdakwa kembali meminta tambahan Rp100 juta dengan alasan yang sama.

Permintaan serupa juga terjadi pada 23 Juni 2023, ketika terdakwa kembali meminta Rp100 juta dengan alasan permintaan dari pihak Ditreskrimum Polda Bali untuk mengeluarkan SP3.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban Fanni Lauren Christie mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.810.000.000. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan