BULELENG – Dunianewsbali.com
PENGUMUMAN SANGAT PENTING
Atas KEHILANGAN; —————————————————————-
1. Bidang tanah dan bangunan diatas sebidang tanah Hak Milik No. 665, persil No. 24, pipil No. 77, luas 290 M2 yang terletak di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten DATI II Buleleng, Provinsi Bali dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah milik, sebelah timur dengan tanah milik, sebelah selatan dengan Puskesmas dan sebelah barat dengan tanah milik. Selanjutnya disebut Objek yang Hilang I, ————————————————————— dan
2. sebidang tanah hak milik No. 701, Persil No. 3A, pipil No. 14, luas 4000 M2, terletak di Dusun Klampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten DATI II Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah milik, sebelah timur dengan tanah milik, sebelah Selatan dengan jalan, sebelah barat dengan tanah milik. Selanjutnya disebut Objek yang Hilang II.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada pemilik.
Denpasar, 8 Agustus 2025
I PUTU ANDRI BUDIMAN