Beranda Hukum PENGUMUMAN SANGAT PENTING

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

0

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

 

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri Tbk khususnya pengumuman terbuka di bawah ini, dan Balai Lelang Bali (BLBI), atas Upaya melawan hukum atas lelang tanggal 27 Agustus 2025; —————————————-

Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, yang sekarang dalam Upaya hukum atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum KASASI, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.

Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa Dewi, dan juga Roh-Roh Suci Leluhur. Hal ini jelas adanya indikasi PMH atas norma agama dan hukum adat.

PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK, kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

Baca juga:  Jadi Narasumber MPLS, Kasat Narkoba Polres Jembrana Tekankan Bahaya Narkoba

Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya

Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.

Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Denpasar, 1 September 2025

Penggugat/Kuasa Penggugat

DR I.B SURYAHADI

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)