DENPASAR – Dunianewsbali.com
PENGUMUMAN SANGAT PENTING
Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; –permintaan provisi Melaksanakan sita jaminan atas PERKARA 1392/Pdt.G/2023/PN Dps, Jo. 236/PDT/2024/PT DPS, saat ini masih dalam upaya hukum
a. Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 746/Kelurahan Abianse menurut surat ukut tertanggal 24-09-2007 (dua puluh empat Semptember dua ribu tujuh, Nomor 647/ Abianse/ 2007, seluas 330 m² (tiga ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Abianse, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,
b. Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1015/Desa Pedawa, menurut surat ukur tertanggal 15-04-2013 (lima belas April dua ribu tiga belas), Nomor: 00303/PEDAWA/2013 seluas 6.967 m² (enam ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali.
c. Tanah dan Bangunan berdasarkan SHM Nomor: 3357/Kelurahan Abianse menurut surat ukur tertanggal 27-02-2015 (dua puluh tujuh Februari dua ribu lima belas), Nomor: 03316/ABIANSE/2015, terletak di Kelurahan Abianse, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali:
d. Tanah dan Bangunan berdasarkan SHM Nomor: 4896/Kelurahan Abianse menurut surat ukur tertanggal 23-12-2020 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh) Nomor: 05024/ABIANSE/2020, seluas 481 m² (empat ratus delapan puluh satu meter persegi), terletak di Kelurahan Abianse, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Disampaikan bahwa bidang tanah ini menuju upaya hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan dicadangkan dalam upaya hukum PTUN Denpasar, adanya risalah lelang yang tidak benar. Disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU MENGIKUTI LELANG ATAS BIDANG TANAH TERSEBUT
Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adayang PMH atas hukum adat dan norma agama.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp. 1.900.000.000. ,-.
Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, embeli, penyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 4 Agustus 2025
Penggugat/Kuasa Penggugat
GEDE ARYA WIRATMA Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz).